10 Tersangka Komplotan Bobol Rumah Warga di Indramayu dan Subang Diringkus Polisi, Dua Di antaranya Residivis yang Baru Bebas

INDRAMAYUUPDATE – Satreskrim Polres Indramayu membongkar sindikat pencurian dengan modus membobol rumah. Sindikat ini diduga telah beraksi di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu dan Subang.

Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda. Satu orang menjadi eksekutor, dua lainnya bertugas sebagai joki sekaligus memantau situasi, sedangkan tujuh tersangka lain berperan sebagai penadah.

“Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Arwin saat pengungkapan kasus di Mapolres Indramayu, Kamis (27/8/2026).

Eksekutor utama berinisial N (31). Dalam menjalankan aksinya, N dibantu I (43) dan IF (23) yang bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi kondisi di sekitar lokasi.

Sementara tujuh tersangka yang diduga menjadi penadah masing-masing berinisial IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24).

Bobol Rumah Saat Dini Hari

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pembobolan rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Indramayu, pada Kamis (13/8/2026) dini hari.

Dalam aksi tersebut, N diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario, dua unit ponsel, serta uang tunai Rp 500 ribu.

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Menurut Arwin, N menjalankan aksinya dengan mencongkel pintu atau jendela rumah menggunakan pahat. Sementara dua rekannya menunggu di luar dengan sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan operasional.

“Tersangka N menggunakan modus mencongkel paksa pintu atau jendela rumah korban pada dini hari menggunakan pahat. Sementara para joki bersiap di luar menggunakan motor sarana,” ujarnya.

Setiap kali barang hasil curian berhasil dijual, N disebut mendapatkan keuntungan bersih sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Beraksi di 11 Lokasi

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, sindikat tersebut diduga bukan kali pertama melakukan aksi pencurian.

Mereka diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi di Indramayu dan Subang.

Di Kabupaten Indramayu, sindikat tersebut diduga membobol tujuh rumah. Lima lokasi berada di Kecamatan Anjatan, sedangkan dua lainnya berada di Kecamatan Bongas.

Sementara di Kabupaten Subang, aksi serupa dilakukan di Kecamatan Cipunegara dan Kecamatan Compreng, masing-masing sebanyak dua kali.

“Jadi sindikat ini memang pemain lama,” kata Arwin.

Dari pendalaman polisi, dua tersangka yang berperan sebagai joki, yakni I dan IF, juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Keduanya baru bebas dari penjara pada awal 2026.

Barang Bukti Diamankan

Polisi kini mengamankan seluruh tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti tersebut di antaranya sepeda motor milik korban, 11 unit ponsel berbagai merek, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta sebilah pahat yang diduga digunakan untuk membobol rumah.

Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian rumah, khususnya pada malam hingga dini hari.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page