Berita  

Wakil Ketua KPK Usul Aset Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan aset pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset.

INDRAMAYUUPDATE – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur penyitaan aset milik penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tanak menilai, aset pejabat yang tidak sesuai dengan laporan kekayaan maupun harta milik pejabat yang tidak melaporkan LHKPN perlu diatur dalam mekanisme perampasan aset oleh negara.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak, dilansir Antara, Selasa (27/10/2026).

Dia juga mengusulkan agar ketentuan serupa berlaku bagi penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Cegah Pejabat Laporkan Harta Tak Sesuai

Tanak mengatakan usulan tersebut bertujuan mendorong penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut dia, ketentuan mengenai perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mencegah pejabat menyampaikan laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.

Dia juga menilai RUU Perampasan Aset perlu memuat mekanisme bagi pejabat yang keberatan atas tindakan perampasan aset. Dengan demikian, prosedur penanganan keberatan perlu menjadi bagian dari pengaturan dalam rancangan undang-undang tersebut.

Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan pengaturan mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, Tanak meminta agar istilah atau nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

Menurut dia, penggunaan istilah perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” ujarnya.

Tanak menegaskan istilah perampasan bukan hal yang asing dalam hukum pemberantasan korupsi.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sambungnya.

Usulan tersebut menjadi salah satu hal yang disampaikan Tanak terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Adapun penerapan perampasan aset terhadap kekayaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN perlu diatur secara jelas dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version