Wabup Indramayu Syaefudin Resmi Ditahan Kejati Jabar Terkait Kasus Tunjangan Rumah DPRD

Kejati Jabar menahan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dengan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

INDRAMAYUUPDATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin keluar dari ruang penyidikan Kejati Jabar pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, dia kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan IH, yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Indramayu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan terhadap dua tersangka dalam pemeriksaan hari itu.

“Tim penyidik hari ini melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka, yaitu S (Syaefudin) dan IH,” kata Nur.

Sementara itu, tersangka AF, yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Indramayu, belum menjalani penahanan. Pihaknya menerima surat keterangan dokter melalui penasihat hukum AF yang menyebutkan bahwa tersangka mengalami kecelakaan lalu lintas beberapa hari sebelumnya.

“Untuk Tersangka AF, setelah dipanggil, Tersangka melalui penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter bahwa beberapa hari sebelumnya Tersangka mengalami kecelakaan. Jadi hari ini penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka,” ujarnya.

Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp 18,7 Miliar

Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu untuk periode anggaran 2022-2025.

Dalam perkara tersebut, Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 18,7 miliar.

Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024.

Selain Syaefudin, penyidik juga menetapkan IH dan AF sebagai tersangka. Keduanya merupakan pejabat Sekretariat DPRD Indramayu pada periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Syaefudin dan IH untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

Keduanya dinyatakan dalam kondisi sehat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang kini ditangani Kejati Jawa Barat.

Exit mobile version