Terungkap di Sidang, Tes DNA di Ruko Dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Cocok dengan Korban

INDRAMAYUUPDATE – Hasil pemeriksaan DNA terhadap bercak darah yang ditemukan di ruko milik Budi Awaludin dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, terungkap di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut salah satu sampel bercak darah tersebut cocok dengan DNA korban Budi.

Fakta itu disampaikan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan lima anggota keluarga dengan terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (17/6/2026).

“Sampel bercak darah itu cocok dengan profil DNA yang dianalisis dari satu buah gigi geraham milik korban saudara Budi Awaludin,” kata JPU Aghnil Wafaa Roby di hadapan majelis hakim.

Aghnil menjelaskan, tim ahli forensik sebelumnya mengambil sedikitnya 10 sampel dari sejumlah titik di ruko milik korban. Sampel tersebut berasal dari bercak darah pada celana jeans, kain motif kotak-kotak, kursi plastik, tembok kamar mandi, lantai keramik, pintu kamar mandi, hingga kayu di depan rolling door toko.

Menurutnya, pemeriksaan DNA dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada standar ISO 17025 dan SWGDAM (Scientific Working Group on DNA Analysis Methods).

“Hasilnya, profil DNA yang dianalisis dari bercak darah pada swab kapas yang diambil dari tembok bawah kamar mandi cocok dengan profil DNA korban Budi Awaludin,” ujarnya.

Meski demikian, sebagian besar sampel lainnya tidak dapat diidentifikasi lebih lanjut karena kondisi DNA yang sudah rusak.

“Sampel lainnya dipastikan merupakan bercak darah, namun tidak dapat dilakukan identifikasi karena mengalami kerusakan DNA,” katanya.

Dalam sidang yang sama, JPU juga mengungkapkan hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti CCTV belum dapat dipaparkan. Pemeriksaan disebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan dari pihak kepolisian.

“Untuk hari ini kami belum bisa sampaikan di hadapan majelis hakim sampai adanya pengesahan itu. Hasil CCTV akan disampaikan besok bersamaan dengan pembacaan tuntutan,” kata Aghnil.

Karena alasan tersebut, JPU meminta agenda pembacaan tuntutan yang sedianya digelar hari ini ditunda hingga Kamis (18/6/2026).

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim. Namun, Hakim Ketua Wimmi D. Simamata menegaskan agar tidak ada lagi penundaan.

“Jadi besok ya tidak ada skor (penundaan lagi). Majelis hakim menunda persidangan ke hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB,” tegas Wimmi.

Diketahui, temuan bercak darah di ruko korban menjadi salah satu fakta baru yang mengemuka selama persidangan. Temuan itu berawal dari keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang menyebut pembunuhan dilakukan di dua lokasi berbeda.

Priyo mengaku Budi Awaludin dibunuh lebih dulu di dalam ruko miliknya sebelum pelaku melanjutkan aksi pembunuhan terhadap anggota keluarga lainnya di rumah utama pada malam yang sama.

Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Jenazah mereka ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Exit mobile version