Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di PN Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Teriak Pembunuh Jangan Dibela!!

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, berlangsung ricuh, Rabu (6/5/2026). Kericuhan dipicu emosi keluarga korban yang tidak terima terdakwa terus membantah dan dinilai berbelit-belit dalam persidangan.

Suasana mulai memanas saat kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli forensik. Ia menyoroti adanya perbedaan keterangan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan hasil otopsi, khususnya terkait titik luka pada kepala korban.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari keluarga korban yang berada di ruang sidang. Mereka berteriak meminta agar terdakwa tidak terus dibela.

“Jangan dibela terus pelaku, dia itu iblis,” teriak salah satu anggota keluarga korban.

Tak hanya keluarga korban, keluarga Aman Yani—sosok yang disebut-sebut oleh terdakwa sebagai pelaku sebenarnya—juga ikut meluapkan emosi. Mereka menolak keras tudingan tersebut, mengingat Aman Yani telah menghilang sejak 2016.

“Aman Yani tidak pernah melakukan itu. Dia sudah hilang bertahun-tahun, jangan terus menyebut namanya,” ujar pihak keluarga.

Kericuhan sempat mereda setelah majelis hakim memberikan peringatan agar pengunjung sidang tetap tertib. Namun situasi kembali memanas tak lama kemudian. Sejumlah keluarga korban bahkan maju ke depan mendekati pembatas ruang sidang, menuntut terdakwa berhenti mengelak dan tidak menyalahkan pihak lain tanpa bukti.

Kuasa hukum korban, Hery Reang, menilai sikap kubu terdakwa yang berbelit-belit memicu emosi keluarga. Ia menegaskan bahwa keterangan ahli forensik sudah jelas menyebut penyebab kematian korban akibat hantaman benda tumpul.

Menurutnya, perbedaan titik luka tidak mengubah substansi perkara.

“Ahli sudah menjelaskan penyebab kematian karena benda tumpul. Mau lukanya di mana pun, tetap pembunuhan,” tegasnya.

Akibat kericuhan tersebut, sidang sempat beberapa kali diskors hingga akhirnya dilanjutkan kembali setelah situasi kondusif.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (13/5/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *