INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), masih bersikeras tidak mengakui dirinya sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan lima orang dalam satu keluarga.
Sikap Ririn yang terus membantah keterlibatannya itu menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan maksimal berupa pidana mati.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, mengatakan kliennya tetap pada keterangannya sejak awal, yakni merasa tidak terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut.
“Terdakwa sendiri masih tidak mengakui. Saya sudah tanya berapa kali, di lapas juga saya tanya, kata Ririn dia bukan pelakunya,” kata Jerry usai persidangan.
Jerry mengaku meyakini keterangan kliennya. Menurut dia, masih ada pelaku lain yang belum terungkap dalam perkara tersebut.
“Saya juga berkeyakinan Ririn bukan pelakunya, tapi ada pelaku lain yang belum terungkap sampai sekarang,” ujarnya.
Jerry menyebut pihaknya kini fokus menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk sidang berikutnya. Sejumlah strategi akan disiapkan guna membantah tuntutan JPU.
Salah satu poin yang akan disorot dalam pembelaan adalah alat bukti yang dinilai tidak sah, termasuk rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung keterangan ahli digital forensik.
“Untuk pembelaan nanti akan saya siapkan secara maksimal, seperti alat-alat bukti yang menurut kami tidak sah, termasuk CCTV karena tidak disertai saksi ahli digital forensik,” katanya.
Jerry juga memastikan akan mengajukan upaya hukum banding apabila majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis mati kepada kliennya.
“Pasti akan banding, kami pasti akan mengajukan banding,” tegasnya.
Sementara itu, dalam amar tuntutannya, JPU Eko Supramurbada menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan lima anggota satu keluarga di Paoman.
Jaksa menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan menjadi dasar tuntutan pidana mati.
Selain dianggap sebagai eksekutor pembunuhan, Ririn juga disebut melarikan diri setelah kejadian, menghilangkan barang bukti, hingga berupaya mengarahkan kecurigaan kepada orang lain.
Jaksa juga menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan dan terus menyangkal perbuatannya. Bahkan, Ririn sempat menyebut empat nama lain sebagai pelaku sebenarnya, yang dinilai justru memperumit jalannya persidangan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“JPU menuntut supaya majelis hakim PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Eko saat membacakan tuntutan.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025.
Lima korban yang tewas yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan beberapa hari kemudian setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, pada 8 September 2025.
