Sambil Peluk Foto Anaknya, Ibu Korban Menangis Haru Usai Priyo Divonis Seumur Hidup

INDRAMAYUUPDATE – Tangis haru sekaligus emosional dari keluarga korban pecah di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, seusai majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam kasus pembunuhan satu keluarga, Jumat (3/7/2026).

Ibunda salah satu korban, Euis, yakni Tety Setiawati, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar putusan hakim. Sejak sebelum sidang dimulai hingga persidangan berakhir, ia terus memeluk foto keluarga almarhumah anaknya.

“Terima kasih kepada semuanya, terima kasih kepada pihak kepolisian, kejaksaan, hakim, dan teman-teman media. Vonis ini sesuai dengan apa yang saya inginkan,” kata Tety kepada wartawan seusai sidang.

Meski demikian, Tety mengaku sempat berharap kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Namun, ia menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutus Priyo dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Sekali lagi terima kasih kepada semuanya. Saya sudah sangat bersyukur walaupun tidak sebanding dengan apa yang dialami anak saya,” ujar Tety sambil menangis.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, mengatakan seluruh keluarga korban hadir untuk menyaksikan pembacaan putusan. Bahkan, keluarga almarhumah Euis yang tinggal di Tangerang, Banten, datang langsung ke Indramayu.

Ia mengapresiasi putusan majelis hakim karena vonis yang dijatuhkan lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum kemarin menuntut hukuman 20 tahun, tetapi sekarang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” kata Hery.

Menurut Hery, putusan tersebut bukan soal puas atau tidak puas karena tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan nyawa para korban.

“Tapi vonis ini adalah keadilan, untuk itu kami apresiasi,” ujarnya.

Hery menilai putusan tersebut menjadi jawaban atas penantian panjang keluarga korban sejak peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025.

Sementara itu, majelis hakim belum membacakan putusan terhadap terdakwa lainnya, Ririn Rifanto. Sidang pembacaan vonis Ririn ditunda hingga Rabu (8/7/2026) karena hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Ririn, sedangkan Priyo dituntut 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada 28 Agustus 2025.

Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia delapan bulan. Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 setelah penyelidikan mengarah kepada keduanya.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version