INDRAMAYUUPDATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Dalam sidang, JPU Eko Supramurbada menyatakan Ririn terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan lima orang korban dalam satu keluarga.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Eko saat membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, Ririn terbukti melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 340 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, karena dua korban merupakan anak di bawah umur, Ririn juga dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jaksa mengungkap sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa. Di antaranya karena perbuatan tersebut menghilangkan nyawa lima orang sekaligus secara sadis menggunakan palu, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, hingga memutus garis keturunan keluarga korban.
Ririn juga dinilai mempersulit proses penyelidikan dengan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memberikan keterangan berbelit-belit, serta berupaya mengaburkan fakta persidangan dengan menuding pihak lain sebagai pelaku.
“Adapun hal yang meringankan tidak ada,” tegas Eko.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi keinginan terdakwa untuk menguasai harta milik korban.
Aksi itu disebut bermula ketika Ririn mengajak korban Budi ke ruko miliknya dengan dalih menawarkan bisnis sembako. Di lokasi tersebut, korban diduga dibunuh. Setelah itu, Ririn bersama terdakwa lain, Priyo Bagus Setiawan, mendatangi rumah korban dan menghabisi anggota keluarga lainnya menggunakan palu bangunan.
Jaksa juga mengungkap berbagai upaya yang dilakukan terdakwa untuk menutupi jejak. Mulai dari menguasai ponsel korban, memasang spanduk bertuliskan rumah disita bank, membuat KTP palsu untuk melamar kerja sebagai anak buah kapal (ABK), hingga menyebarkan skenario yang menuding empat orang lain sebagai pelaku pembunuhan.
Menurut jaksa, seluruh skenario tersebut terbantahkan melalui keterangan puluhan saksi dan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan.
Salah satu bukti yang diungkap adalah hasil pemeriksaan telepon genggam terdakwa. Dari perangkat itu ditemukan riwayat pencarian internet terkait cara menghilangkan barang bukti, menyamarkan bau mayat, hingga jurnal mengenai peran penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan.
“Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan secara matang oleh terdakwa,” ujar Eko.
Sementara itu, kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, mengatakan kliennya tetap tidak mengakui terlibat dalam pembunuhan tersebut dan akan menempuh upaya hukum untuk melawan tuntutan jaksa.
“Sampai saat ini terdakwa tetap tidak mengakui telah terlibat pembunuhan,” kata Jerry.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam. Lima korban yang tewas adalah Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.






