INDRAMAYUUPDATE – Aksi tawuran antarkelompok remaja di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berujung maut. Seorang remaja berinisial RMF meninggal dunia setelah terlibat bentrokan yang diduga dipicu saling tantang melalui media sosial.
Polisi mengamankan 24 remaja berusia 13 hingga 16 tahun dalam pengungkapan kasus tersebut. Tiga orang di antaranya, masing-masing berinisial S, K, dan A, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, peristiwa tawuran itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama Buster 28 dan BASTIM.
“Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok awalnya berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata Arwin saat ditemui di Mapolres Indramayu, Jumat (9/10/2026).
Berawal dari Janjian di Media Sosial
Menurut Arwin, kedua kelompok semula menyepakati tawuran dengan menggunakan balok atau kayu. Namun, kesepakatan tersebut diduga dilanggar ketika mereka bertemu di lokasi kejadian.
Salah satu kelompok ternyata membawa senjata tajam. Situasi pun berubah menjadi mencekam dan memicu kepanikan di antara para remaja yang terlibat.
Kelompok lawan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam situasi tersebut, sejumlah remaja terjatuh dari kendaraan saat dikejar kelompok yang membawa senjata tajam.
RMF, remaja asal Kecamatan Sliyeg, menjadi salah satu korban yang terjatuh. Ia kemudian dianiaya oleh kelompok lawan yang membawa senjata tajam.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani perawatan selama beberapa jam, RMF diperbolehkan pulang.
Namun, kondisi korban kembali memburuk setelah tiba di rumah hingga akhirnya dilaporkan meninggal dunia.
“Korban sempat mendapat perawatan, namun akhirnya dilaporkan meninggal dunia,” ujar Arwin.
Polisi Amankan 24 Remaja
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyisiran di wilayah Balongan dan Sliyeg pada Senin (5/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 24 anak dan remaja yang berusia antara 13 hingga 16 tahun untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memeriksa keterlibatan masing-masing, polisi menetapkan tiga remaja berinisial S, K, dan A sebagai tersangka.
Arwin menjelaskan, ketiganya diduga membawa senjata tajam berbeda saat tawuran berlangsung.
“S diduga membawa senjata tajam jenis samurai, K membawa celurit panjang, sedangkan A membawa jenis corbek. Tiga anak ini diproses lebih lanjut dan penanganannya tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak,” tegasnya.
Sementara itu, 21 remaja lainnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing setelah polisi menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana. Mereka terlebih dahulu menjalani pembinaan, membuat surat pernyataan, serta diwajibkan lapor.
Polisi Sita Senjata Tajam dan 17 Ponsel
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.
Polisi juga mengamankan 17 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan mengatur pertemuan sebelum tawuran berlangsung.
Peristiwa yang merenggut nyawa remaja tersebut menjadi perhatian kepolisian. Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta orang tua, pihak sekolah, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk pergaulan dan penggunaan media sosial.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi terbuka sangat penting untuk mendeteksi lebih dini,” kata Tarno.
Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di nomor 081999700110 atau Call Center Polri 110.
