Priyo Bagus Setiawan Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Lolos dari Hukuman Mati

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, lolos dari tuntutan hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priyo dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).

“Kami JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku, untuk dan atas nama negara menuntut supaya Majelis Hakim PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan untuk menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 20 tahun,” kata JPU Eko Supramurbada di hadapan majelis hakim.

Tuntutan terhadap Priyo lebih ringan dibandingkan terdakwa lainnya, Ririn Rifanto, yang dituntut pidana mati dalam perkara yang sama.

JPU menjelaskan terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan terhadap Priyo. Hal yang memberatkan yakni terdakwa dinilai turut serta dalam pembunuhan lima anggota keluarga secara sadis.

Selain itu, perbuatannya disebut menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban dan memutus garis keturunan korban Budi Awaludin.

“Selanjutnya, terdakwa turut serta melarikan diri bersama Ririn Rifanto setelah melakukan perbuatannya sehingga sempat mempersulit proses penyelidikan,” ujar Eko.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Priyo belum pernah dihukum dan akhirnya mengakui perbuatannya. Meski pada awal persidangan sempat memberikan keterangan yang mengaburkan fakta, pengakuan Priyo dinilai membantu mengungkap kronologi sebenarnya.

Menurut JPU, keterangan Priyo menjadi kunci terungkapnya fakta bahwa pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di ruko milik korban Budi Awaludin dan kemudian berlanjut di rumah korban.

Keterangan tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV dari bengkel di samping ruko serta hasil tes DNA bercak darah yang cocok dengan korban Budi Awaludin.

JPU juga menilai Priyo bersikap kooperatif dengan menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti berupa palu yang digunakan dalam aksi pembunuhan.

“Palu itu akhirnya terungkap dan berhasil ditemukan di saluran air di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman. Palu ini telah dihadirkan di persidangan dan diakui oleh terdakwa,” terang Eko.

Meski demikian, pihak Priyo tidak menerima seluruh dakwaan yang diajukan jaksa. Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Menurut Ruslandi, ada sejumlah tuduhan yang tidak sesuai dengan peran kliennya di lapangan. Salah satunya terkait tuduhan bahwa Priyo menceburkan bayi berusia 8 bulan ke dalam bak mandi.

Selain itu, pihaknya juga akan berupaya membuktikan bahwa Priyo tidak mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Ruslandi menyebut palu yang dipinjam terdakwa Ririn kepada Priyo saat itu disebut untuk keperluan renovasi rumah.

“Nanti saya akan melakukan pledoi, pembelaan. Makanya kami tadi minta waktu satu minggu. Nanti akan saya komentari soal semua pasal yang didakwakan kepada klien saya,” kata Ruslandi.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi Awaludin (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka setelah keduanya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu.

Exit mobile version