Priyo Akan Banding Usai Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Priyo Bagus Setiawan menyatakan akan mengajukan banding setelah divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu. Kuasa hukum Priyo menilai putusan majelis hakim terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Tadi sudah saya sampaikan juga kekecewaan saya. Tapi enggak apa-apa, kami menghormati keputusan hukum, tapi tetap hak daripada kami, kami akan mengajukan banding,” kata kuasa hukum Priyo, Ruslandi, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama serta melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian. Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Ruslandi mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun menilai sejumlah pertimbangan yang memberatkan kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan.

Salah satu yang disorot adalah pertimbangan hakim terkait kegaduhan di ruang sidang. Menurut Ruslandi, keributan itu dipicu oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto, bukan Priyo.

“Itu pertimbangan hakim, tapi menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.

Selain itu, Ruslandi menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan sikap kooperatif Priyo selama persidangan. Menurutnya, pengakuan Priyo membantu mengungkap rangkaian kasus, termasuk mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda dan menunjukkan lokasi palu godam yang digunakan sebagai alat pembunuhan.

“Kami pasti akan melakukan banding,” tegas Ruslandi.

Ia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menyampaikan memori banding yang berisi rangkuman fakta-fakta persidangan agar dapat menjadi bahan pertimbangan Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata menjelaskan ada sejumlah alasan yang memberatkan terdakwa hingga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hakim menilai perbuatan Priyo merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan secara berencana, melibatkan korban anak, menimbulkan dampak luas bagi masyarakat, serta menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

Majelis hakim juga menilai terdakwa sempat membuat kegaduhan di persidangan, berupaya melarikan diri setelah kejadian, dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban.

“Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wimmy.

Meski demikian, hakim menegaskan terdakwa memiliki hak untuk menerima ataupun mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara ini, vonis terhadap terdakwa lain, Ririn Rifanto, belum dibacakan. Majelis hakim menunda putusan karena masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Sidang vonis Ririn dijadwalkan digelar pada Rabu (8/7).

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia delapan bulan. Polisi menangkap Priyo dan Ririn pada 8 September 2025 setelah penyelidikan mengarah kepada keduanya.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version