INDRAMAYUUPDATE – Polres Indramayu bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan pengecekan harga, ketersediaan, dan mutu beras di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Jumat (9/10/2026). Pemantauan dilakukan untuk memastikan harga beras tetap sesuai ketentuan pemerintah sekaligus mengantisipasi praktik penimbunan.
Pengecekan tersebut dilaksanakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu bersama tim Bapanas. Sejumlah lokasi menjadi sasaran pemeriksaan, mulai dari pasar tradisional, ritel modern, hingga penggilingan padi.
Kegiatan itu turut melibatkan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), serta Bulog Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP M. Arwin Bachar mengatakan, hasil pengecekan sementara menunjukkan harga beras di pasar tradisional dan ritel modern yang diperiksa masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Harga beras di pasar tradisional dan ritel modern yang diperiksa masih sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar Arwin.
Selain memeriksa harga di tingkat pedagang, petugas juga menyisir sejumlah bagian rantai pasok untuk memastikan ketersediaan beras dan kelancaran distribusinya hingga ke konsumen.
Pengawasan tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi terhadap kemungkinan penimbunan stok maupun praktik permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Polres Indramayu menyatakan pemantauan akan dilakukan secara berkala. Para pelaku usaha juga diingatkan agar tidak menahan pasokan atau melakukan praktik perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, petugas akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi Buka Layanan Pengaduan
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center Polri 110.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian, termasuk apabila mengetahui dugaan praktik yang berpotensi merugikan konsumen.
