Polda Jabar Turun Tim TAA Selidiki Kecelakaan Maut yang Tewaskan 12 Orang di Jalur Pantura Indramayu, Saat Ini Belum Ada Tersangka

INDRAMAYUUPDATE – Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kecelakaan maut yang melibatkan mobil pikap rombongan pengantar pengantin di Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam insiden yang menewaskan 12 orang tersebut.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat telah menerjunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara ilmiah dan digital.

Kasubbid Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Jimmy Manurung mengatakan, tim TAA bertugas mengungkap penyebab kecelakaan berdasarkan hasil analisis yang komprehensif.

“TAA hadir di sini untuk melaksanakan olah TKP secara digital dan ilmiah untuk bisa mengungkap kira-kira apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” kata Jimmy di lokasi, Senin (13/7/2026).

Kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7) di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Insiden tersebut melibatkan satu mobil pikap dan dua truk.

Berdasarkan penyelidikan sementara, mobil pikap yang membawa rombongan pengantar pengantin diduga berhenti di lajur kanan untuk berputar arah. Dari belakang, kendaraan itu ditabrak truk Hino wing box hingga terdorong ke jalur berlawanan dan kembali tertabrak truk dari arah depan.

Akibat tabrakan beruntun tersebut, para penumpang pikap terpental ke badan jalan. Sebanyak 12 orang meninggal dunia, sedangkan enam korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Indramayu.

“Tiga korban meninggal di lokasi kejadian dan sembilan lainnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain korban meninggal, enam orang lainnya mengalami luka ringan dan hingga kini masih menjalani perawatan,” ujar Jimmy.

Polisi telah memeriksa empat saksi, terdiri dari dua sopir truk yang terlibat serta dua warga yang melihat langsung peristiwa tersebut. Meski demikian, Jimmy menegaskan penyidik belum menetapkan tersangka.

“Sampai saat ini kami masih melakukan olah TKP. Untuk tersangka nanti akan kami sampaikan setelah adanya gelar perkara di Polres,” ujarnya.

Jimmy juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pikap sebagai angkutan penumpang. Menurutnya, kendaraan jenis tersebut memiliki tingkat fatalitas yang sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan.

“Karena sesuai Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang mengangkut manusia. Tingkat fatalitasnya sangat tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, sopir truk wing box bernama Deden Ibad mengaku tidak sempat menghindari tabrakan. Ia mengatakan mobil pikap di depannya mendadak berhenti saat hendak berputar arah di u-turn.

“Kondisi mobil di depan saya itu mendadak berhenti saat akan manuver belok ke arah kanan,” kata Deden.

Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Undang Syarif Hidayat memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Polisi juga telah mengamankan sopir truk yang terlibat untuk dimintai keterangan.

“Proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung, kita juga telah amankan sopir truk yang terlibat kecelakaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Undang.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version