Pledoi Priyo: Bantah Tenggelamkan Bayi di Bak Mandi Hingga Terlibat Perencanaan Pembunuhan, Semua Dilakukan Ririn

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, melalui kuasa hukumnya membantah terlibat sebagai eksekutor salah satu korban. Dalam nota pembelaan (pledoi), Priyo menyebut seluruh korban dibunuh oleh terdakwa lain, Ririn Rifanto.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan kliennya hanya berperan membantu menguburkan para korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi.

“Terkait bayi itu, bukanlah Priyo yang menceburkan, tapi saudara Ririn,” kata Ruslandi usai sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/6/2026).

Menurut Ruslandi, pembunuhan tersebut merupakan inisiatif Ririn seorang diri. Ia membantah tudingan jaksa yang menyebut Priyo ikut merencanakan pembunuhan.

Ruslandi menjelaskan, saat itu Priyo hanya diajak Ririn untuk menemui korban dengan alasan bisnis sembako. Namun di lokasi, justru terjadi pembunuhan yang kemudian membuat Priyo ikut terseret dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Priyo dengan pidana penjara 20 tahun. Sementara Ririn dituntut hukuman mati.

Meski tidak dituntut hukuman maksimal, Ruslandi menilai tuntutan terhadap kliennya masih terlalu berat. Ia juga mempersoalkan penggunaan keterangan Ririn sebagai salah satu pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Menurutnya, berbagai keterangan yang disampaikan Ririn di persidangan belum dapat dibuktikan kebenarannya dan justru dinilai berbelit-belit.

“Saya minta kepada Majelis Hakim supaya mengesampingkan keterangan dari Ririn. Jangan didengar keterangan Ririn karena dia ngomong begini, tapi tidak ada buktinya,” ujarnya.

Sebaliknya, Ruslandi menilai keterangan Priyo telah diperkuat oleh saksi-saksi maupun alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Ia menyebut pengakuan Priyo turut membantu mengungkap fakta penting dalam kasus tersebut, termasuk lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat berbeda serta penemuan palu godam yang diduga digunakan Ririn untuk menghabisi para korban.

Melalui nota pembelaan itu, Ruslandi berharap majelis hakim mempertimbangkan peran dan sikap kooperatif kliennya sehingga vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Insya Allah bisa lebih ringan. Mudah-mudahan Majelis Hakim melihat fakta-fakta persidangan dan kejujuran orang. Walaupun dia salah, tapi Priyo telah jujur,” katanya.

Sementara itu, JPU meminta waktu satu hari untuk menyusun tanggapan atas nota pembelaan yang diajukan terdakwa Priyo. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (25/6/2026).

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam.

Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan. Seluruh korban ditemukan meninggal dunia pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *