Pernyataan Sikap Pekerja Pertamina Bersatu Balongan soal Penggabungan PDSI ke Elnusa, Sampaikan 5 Tuntutan

SP-PBB meminta rencana aksi korporasi PDSI dan Elnusa dibahas secara terbuka dengan kajian serta valuasi yang objektif.

INDRAMAYUUPDATE – Serikat Pekerja Pertamina Bersatu Balongan (SP-PBB) menyuarakan sikap terkait wacana penggabungan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) ke PT Elnusa Tbk. Mereka menuntut transparansi dalam setiap pembahasan aksi korporasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers SP-PBB di kawasan Kilang RU VI Balongan, Indramayu, Sabtu (19/9/2026) siang. Aksi solidaritas tersebut diikuti ratusan pekerja Kilang Pertamina Balongan.

Sekretaris Jenderal SP-PBB Dendy Haryadi mengatakan pihaknya tidak akan tinggal diam melihat masa depan PDSI dipertaruhkan dalam rencana penggabungan dengan Elnusa yang menurutnya masih dibahas dengan minim transparansi.

“Kami tidak menggunakan hitungan spekulatif dan tidak menyampaikan tuduhan sebelum bukti tersedia. Namun, kami juga tidak akan tinggal diam ketika masa depan kapabilitas strategis Pertamina sedang dibahas tanpa keterbukaan yang memadai,” tegas Dendy.

SP-PBB menyebut kekhawatiran tersebut muncul seiring wacana penggabungan atau restrukturisasi bisnis jasa hulu Pertamina yang santer dikaitkan dengan PT Elnusa Tbk.

Menurut SP-PBB, hingga kini belum terdapat kejelasan mengenai kajian, valuasi objektif, maupun jaminan perlindungan terhadap aset strategis negara.

SP-PBB menyatakan sikap tersebut merupakan bentuk pengawalan sejak awal agar keputusan tidak ditetapkan tanpa kajian yang utuh, valuasi objektif, tata kelola yang baik, keterbukaan informasi, serta keterlibatan pekerja dan serikat pekerja.

Soroti Peran PDSI

Bagi pekerja di Balongan, PDSI dinilai bukan sekadar entitas bisnis penyedia rig. PDSI disebut memiliki peran dalam kapabilitas hulu Pertamina melalui tenaga ahli, teknologi pengeboran, hingga rekam jejak keselamatan operasional atau HSSE.

Pada Juli 2026, PDSI tercatat mengoperasikan 58 unit rig. Jumlah tersebut terdiri dari 53 land rig, 3 jack-up rig melalui aliansi strategis, dan 2 offshore workover rig.

PDSI juga memiliki lebih dari 110 jenis layanan pengeboran serta layanan pendukung terintegrasi.

Selain itu, PDSI memiliki Indonesia Drilling Training Center di Mundu, Indramayu. Fasilitas tersebut dilengkapi rig nyata berkapasitas 150 HP sebagai simulator pelatihan dan menjadi bagian dari pengembangan kompetensi tenaga pengeboran nasional.

Sampaikan Lima Tuntutan

Dalam pernyataannya, SP-PBB menyampaikan lima tuntutan terkait wacana tersebut.

Lima tuntutan itu yakni transparansi dan tata kelola, mempertahankan penguasaan Pertamina, melibatkan FSPPB dan SP PDSI, melindungi kompetensi dan pekerja, serta memperkuat PDSI sebagai National Drilling Champion Indonesia.

Koordinator lapangan aksi, Jaenal, menegaskan komitmen untuk mengawal instruksi organisasi.

“Apapun keputusan dan instruksi dari SP-PBB ke depan, kami siap mengawal penuh dan berdiri di barisan paling depan demi menjaga kehormatan organisasi serta masa depan energi rakyat Indonesia!” serunya.

SP-PBB juga meminta manajemen puncak Pertamina dan PHE membuka ruang dialog, membeberkan valuasi secara transparan, serta menjelaskan rencana aksi korporasi tersebut kepada publik.

Elnusa Sebut Masih Ada Sejumlah Opsi

Dalam paparan publik pada 7 September 2026, pihak Elnusa sebelumnya menyampaikan terdapat berbagai opsi dalam agenda optimalisasi struktur. Proses tersebut masih berada dalam tahap pembahasan internal.

Apabila pembahasan berkembang menjadi aksi korporasi, pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan pasar modal dan memperhatikan hak pemegang saham independen.

Sampai siaran pers SP-PBB diterbitkan, belum terdapat pengumuman lengkap mengenai bentuk transaksi yang akan dipilih, entitas penerima penggabungan apabila opsi merger digunakan, serta valuasi PDSI.

Selain itu, belum terdapat pengumuman mengenai struktur kepemilikan setelah transaksi, kemungkinan penerbitan atau konversi saham, bentuk kompensasi yang diterima Pertamina Grup, jadwal pelaksanaan, dampak terhadap aset, kontrak, pelanggan dan kegiatan usaha, serta konsekuensi terhadap organisasi dan pekerja.

Atas dasar itu, SP-PBB menegaskan tidak menyatakan bahwa suatu pengalihan telah terjadi.

SP-PBB juga tidak menyimpulkan bahwa rencana tersebut pasti menimbulkan kerugian bagi Pertamina maupun negara.

Menurut SP-PBB, manfaat dan risiko suatu aksi korporasi baru dapat dinilai secara bertanggung jawab setelah bentuk transaksi, valuasi, perubahan komposisi kepemilikan, kompensasi, biaya integrasi, dan dampak jangka panjangnya tersedia.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version