INDRAMAYUUPDATE – Priyo Bagus Setiawan (30), lolos dari tuntutan pidana mati dalam kasus pembunuhan satu keluarga Paoman, Indramayu dan dituntut lebih ringan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan penjara 20 tahun.
Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (18/6/2026).
Meski begitu, kuasa hukum Priyo, punya keyakinan hukuman kliennya bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Mudah-mudahan dari pledoi saya atau nota pembelaan saya, saya berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,” kata Ruslandi seusai sidang.
Ruslandi menilai ada beberapa poin dalam kesimpulan jaksa yang dinilainya masih keliru karena menyerap sebagian keterangan dari Ririn.
Terlebih, kata Ruslandi, keterangan dari Ririn itu, sampai dengan saat ini belum terkonfirmasi kebenarannya.
Salah satu yang disorot adalah terkait palu yang menjadi senjata pembunuhan. Ruslandi menjelaskan alasan Priyo meminjamkan palu kepada Ririn waktu itu bukan karena telah mengetahui akan digunakan untuk pembunuhan.
Melainkan, Ririn mengaku meminjam palu untuk keperluan renovasi rumah.
Hal ini, menurut Rulandi, penting untuk diluruskan guna membuktikan bahwa Priyo sama sekali tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Apalagi palu itu, dipinjam jauh hari sebelum tragedi pembunuhan terjadi.
“Jadi palu itu diminta oleh saudara Ririn yang berasalan hendak merenovasi rumah. Makanya yang dipinjam bukan palu martil atau palu kecil, tapi palu godam yang dikhususkan untuk menghancurkan batu atau merobohkan tembok. Ini akan saya buktikan nanti,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait alasan Priyo yang membawa palu ke tukang las untuk dipotong gagangnya.
Hal tersebut setelah adanya permintaan dari Ririn yang kesulitan menggunakan palu milik Priyo itu jika gagangnya terlalu panjang.
Ruslandi pada kesempatan itu juga menjelaskan alasan Priyo bisa terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan ini, menurut Ruslandi, kliennya telah dijebak oleh terdakwa Ririn.
Modus Ririn saat itu adalah mengajak Priyo untuk menemaninya yang mengaku hendak melakukan bisnis sembako dengan korban Budi.
Tanpa sepengetahuan Priyo, Ririn rupanya membawa palu miliknya yang telah dipotong gagangnya tersebut, kemudian memakai palu itu sebagai senjata pembunuhan.
Saat pembunuhan terjadi, Priyo tidak bisa kabur karena sedang berada di bawah tekanan Ririn, Priyo diancam akan ikut dibunuh jika tidak mau menuruti perintahnya.
“Saya masih memiliki waktu satu minggu seperti kesempatan yang diberikan majelis hakim tadi. Nanti akan saya urai satu per satu,” jelasnya.
Selain meluruskan soal palu, Ruslandi juga akan menyiapkan strategi untuk membantah keterlibatan Priyo yang disebut sebagai pelaku yang menenggelamkan anak bungsu korban yang masih berusia 8 bulan ke bak kamar mandi.
Menurut Ruslandi, pelaku yang melakukan tindakan itu murni adalah Ririn. Saat itu bayi yang sedang ditenangkan oleh Priyo dengan cara disusui menggunakan dot, diambil oleh Ririn kemudian ditenggelamkan.
“Saya punya strategi untuk membuktikan hal tersebut, saya akan coba buktikan sebagai upaya untuk memberikan keyakinan kepada majelis hakim,” jelasnya.
Di sisi lain, merespons soal tuntutan dari JPU, Ruslandi menilai bahwa tuntutan 20 tahun penjara adalah hal yang normatif. Terlebih kasus ini cukup menonjol karena menewaskan lima nyawa sekaligus.
Kendati demikian, Ruslandi optimistis bisa mengetuk hati majelis hakim agar memberikan vonis yang lebih rendah melalui nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pekan depan.
“Itu hal yang normatif ya, tidak masalah. Tapi nanti saat pembelaan saya akan komentari semua pasal-pasal yang telah disampaikan,” ujarnya.
Diketahui tuntutan untuk Priyo ini lebih rendah dari Ririn yang dituntut JPU dengan tuntutan pidana mati.
Ada beberapa pertimbangan dari jaksa dalam menjatuhkan tuntutan untuk Priyo. Pertama, karena Priyo belum pernah dihukum.
Selain itu Priyo juga telah mengakui perbuatannya dan telah membantu dalam pengungkapan fakta-fakta penting dalam kasus tersebut.
Salah satu pengakuan Priyo yang dinilai krusial adalah mengungkap bahwa pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di ruko dan rumah korban. Keterangan itu diperkuat rekaman CCTV serta hasil tes DNA bercak darah yang ditemukan di ruko korban.
Selain itu, Priyo juga dianggap kooperatif karena menunjukkan lokasi pembuangan palu yang diduga digunakan Ririn untuk menghabisi nyawa korban.
“Untuk dan atas nama negara JPU menuntut supaya Majelis Hakim PN Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Bagus Setiawan dengan pidana penjara 20 tahun,” kata Eko.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, polisi menyebut bahwa pelaku pembunuhan tersebut mengarah kepada Ririn dan Priyo.
Keduanya kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.






