Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu: Ririn Telan Ludah dan Tertunduk Usai Dituntut Mati! Priyo Tampak Lebih Tenang

INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36), tampak lemas usai mendengar tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Pantauan di ruang sidang, Ririn beberapa kali terlihat menelan ludah dan menunjukkan ekspresi tegang saat tuntutan dibacakan. Setelah sidang selesai, ia memilih diam dan meninggalkan ruang sidang dengan kepala tertunduk di bawah pengawalan petugas.

Saat majelis hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi tuntutan tersebut, Ririn maupun kuasa hukumnya tidak menyampaikan tanggapan.

“Terdakwa atau kuasa hukum mau memberikan tanggapan?” tanya Ketua Majelis Hakim Wimmi D Simamata.

“Cukup yang mulia,” jawab kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya.

Meski demikian, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada Ririn untuk mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (24/6/2026).

Berbeda dengan Ririn, terdakwa lainnya, Priyo Bagus Setiawan (30), terlihat lebih tenang saat mendengar tuntutan terhadap dirinya. Priyo dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Usai tuntutan dibacakan, Priyo sempat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, Ruslandi, Priyo meminta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan.

“Untuk menyusun pembelaan kami meminta waktu satu minggu yang mulia,” kata Ruslandi.

Hakim kemudian mengingatkan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan sebaik mungkin mengingat masa penahanan terdakwa yang semakin mendekati batas waktu.

“Mengingat sisa waktu penahanan, maka satu kali kesempatan untuk pembelaan di hari Rabu sesuai rencana persidangan maka jangan ada penundaan,” ujar Hakim Wimmi.

Dalam tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang dapat meringankan Ririn. Jaksa menyebut Ririn terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap lima korban yang merupakan satu keluarga di Paoman.

Selain melakukan pembunuhan secara sadis, Ririn dinilai berupaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, hingga menuduh pihak lain sebagai pelaku. Jaksa juga menilai Ririn tidak kooperatif selama persidangan dan berusaha mengaburkan fakta hukum.

Karena itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Ririn.

Sementara itu, tuntutan terhadap Priyo lebih ringan karena dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, serta membantu mengungkap sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut. Salah satunya mengungkap lokasi pembunuhan yang terjadi di dua tempat berbeda dan menunjukkan lokasi pembuangan palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima orang tewas dalam peristiwa tersebut, yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Polisi kemudian menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka setelah keduanya ditangkap di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu, pada September 2025. Sidang perkara tersebut kini memasuki agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Exit mobile version