INDRAMAYUUPDATE – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat, dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya dipastikan bukan sekadar gertakan semata.
Sesuai dengan arahan Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas para penjual miras tanpa pandang bulu, mulai dari pedagang kecil hingga distributor besar.
Plt Kasatpol PP dan Damkar Indramayu, Opik Hidayat mengatakan, sebagai langkah awal, pihaknya mengaku telah melakukan pendekatan persuasif dengan memanggil para distributor dan pedagang besar miras ke kantor Satpol PP.
“Kami undang semua pedagang-pedagang, distributor besar di Indramayu, itu kami undang ke kantor kami, kami kasih sosialisasi bahwa di kita ada Perda tentang 0% mihol,” kata Opik saat ditemui di Lapas Kelas IIB Indramayu, Senin (24/8/2026).
Menurut Opik, para pedagang sejatinya sudah mengetahui bahwa tindakan mereka melanggar peraturan.
Termasuk memahami dampak dari mengkonsumsi miras, seperti tidak baik untuk kesehatan, mengancam generasi muda, hingga dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.
“Mereka itu intinya paham. Cuma karena kebutuhan, lalu ada peluang, sehingga dia melakukan itu,” terang Opik.
Dalam sosialisasi yang telah digelar, disampaikan Opik, Satpol PP langsung memberikan Surat Peringatan (SP) kesatu.
Jika para pedagang tetap membandel, pihaknya tidak akan segan mengeluarkan SP kedua, ketiga, hingga berunjuk penindakan tegas di lapangan.
“Dengan tujuan ya agar tidak ada lagi perlawanan, dia sudah mengakui salah, dia tidak punya izin, harapan kami ya sudah jangan lagi menjual,” kata Opik.
Pelarangan miras di wilayah Indramayu ini, ditegaskan Opik, memiliki payung hukum yang jelas dan kuat, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2006.
Dalam perda itu diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, maupun meminum minuman yang mengandung alkohol di wilayah Kabupaten Indramayu.
Selain itu, setiap orang yang membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah Indramayu juga dilarang.
Jika melanggar, pelanggarnya dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
“Sebetulnya Perda ini sudah ada sejak tahun 2006. Untuk kegiatan penindakan pun ada. Cuma dengan adanya instruksi dari Pak Bupati kemarin beliau ingin mengingatkan kembali kepada kita, bahwa di Indramayu ada Perda tentang mihol yang memang di Indramayu itu persentasenya 0%,” jelas Opik.
Selain upaya sosialisasi, disampaikan Opik, penindakan juga dilakukan dalam bentuk razia di lapangan. Operasi ini terus dilakukan secara masif pasca-instruksi itu diberikan Lucky Hakim sampai dengan sekarang.
Lewat langkah tegas ini, Opik memastikan Pemkab Indramayu serius untuk memberantas peredaran miras hingga ke akar-akarnya.
“Iya kita tidak akan pandang bulu, pedagang kecil maupun pedagang besar akan kita tindak jika melanggar,” tegas Opik.
Opik menyampaikan, dari hasil penelusuran yang dilakukan jajarannya, diketahui peredaran miras di Indramayu, dilakukan oleh para pedagang dan distributor.
Sedangkan untuk pabrik miras, Opik memastikan tidak ada pabrik yang berdiri di Indramayu. Miras-miras yang beredar itu merupakan kiriman dari luar daerah.
“Untuk pabrik itu enggak ada di Indramayu,” ujarnya.
Instruksi pemberantasan miras di Indramayu ini diketahui bermula dari keresahan Bupati Lucky Hakim terhadap viralnya kejadian tantangan hafalan Al-Qur’an untuk mempromosikan miras.
Menurut Lucky hal tersebut sudah di luar batas kewajaran. Guna mencegah kejadian serupa terjadi di wilayahnya, Bupati Indramayu mengambil langkah tegas untuk membersihkan Indramayu dari peredaran alkohol jenis apa pun.
“Saya meminta kepada Kasatpol PP bahwa tidak boleh ada setetes pun beredar minuman Anggur Orang Tua, ataupun anggur yang lain, beralkohol yang lain, ataupun merek Newport atau apa pun. Jangan sampai ada di Indramayu,” tegas Lucky.
Lucky menegaskan bahwa Indramayu memiliki Perda yang jelas soal larangan miras. Dalam peraturan itu, Indramayu bahkan menganut sistem zero tolerance atau tanpa toleransi sedikit pun.
“Sesuai dengan Perda kita, jadi tidak boleh ada beredar minuman keras di Indramayu. Tidak ada batasan-batasan mau 1%, 2%, 3%, 4%. Tidak, semuanya kita sikat,” pungkasnya.
