Modus Pura-pura Jadi Guru, Pria di Cirebon Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Rampas Motor di Indramayu, Korbannya Lebih Dari Satu

Polisi menangkap pria asal Cirebon di Indramayu yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan pencurian. Penyidikan masih berlanjut.

INDRAMAYUUPDATE – Seorang pria berinisial IR (30), warga Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus mencuri barang berharga milik korban.

Pelaku ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, penangkapan IR berawal dari penyelidikan dua laporan kasus kekerasan seksual yang diterima polisi pada awal Oktober 2026.

“Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Bangodua pada Jumat (2/10/2026), sedangkan kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Kertasemaya pada Jumat (9/10/2026),” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Jumat (23/10/2026).

Mengaku sebagai Guru untuk Memperdaya Korban

Menurut Arwin, pelaku diduga menggunakan media sosial untuk mencari calon korban. IR menghubungi anak-anak melalui Facebook dan Instagram, kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp.

Untuk mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengaku sebagai seorang guru. Ia juga mencari informasi mengenai lingkungan sekolah dan identitas guru yang sebenarnya melalui media sosial.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku mengumpulkan informasi terkait lingkungan sekolah korban dan identitas guru asli yang ia dapatkan dari media sosial,” ujar Arwin.

Pelaku kemudian diduga menakut-nakuti korban dengan mengaku memiliki foto pribadi korban tanpa busana. Ia menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan mengajak korban bertemu secara langsung.

Namun, setelah korban bersedia bertemu, pelaku diduga membawa mereka ke lokasi sepi untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus di Kecamatan Bangodua, korban yang berusia 14 tahun diduga mengalami kekerasan seksual pada 2 Oktober 2026.

Selain itu, pelaku diduga mengambil sepeda motor Honda Beat Street, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 100.000 milik korban.

“Korban kemudian ditinggalkan sendirian di lokasi kejadian,” kata Arwin.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian materiil dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 25,78 juta.

Korban Kedua Berusia 12 Tahun

Saat penyelidikan kasus pertama berlangsung, polisi kembali menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kertasemaya.

Korban dalam kasus kedua tersebut berusia 12 tahun. Menurut Arwin, korban mengalami ketakutan dan sempat enggan menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Kecurigaan keluarga muncul setelah mereka mendapati adanya darah pada pakaian dalam korban. Orang tua dan bibi korban kemudian berkonsultasi dengan polisi.

“Sewaktu korban ditanya oleh penyidik Reskrim, barulah korban mau berterus terang telah disetubuhi oleh orang yang tidak dikenal. Keluarga korban saat itu juga membuat laporan kepolisian,” tutur Arwin.

Berdasarkan kemiripan modus dalam kedua laporan tersebut, polisi menduga peristiwa di Bangodua dan Kertasemaya dilakukan oleh orang yang sama.

Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi IR sebagai terduga pelaku.

Sempat Melawan saat Ditangkap

Setelah mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, polisi melakukan penangkapan di Kecamatan Kedokan Bunder pada 21 Oktober 2026.

Arwin mengatakan, IR sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan ketika hendak diamankan petugas.

“Petugas akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum membawa pelaku ke Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, IR disebut mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan pelaku yang disampaikan polisi, aksi serupa diduga telah dilakukan sebanyak enam kali sejak 2025.

Dari jumlah tersebut, tiga kejadian disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Cirebon dan tiga lainnya di Kabupaten Indramayu.

Menurut Arwin, sasaran pelaku adalah anak di bawah umur. Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga diduga mengambil barang berharga korban, mulai dari telepon genggam, perhiasan, hingga kendaraan bermotor.

Barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dijual atau digunakan sendiri oleh pelaku.

“Ponsel dijual via Facebook berkisar Rp 500.000 hingga Rp 1,1 juta, sedangkan perhiasan dijual ke pedagang keliling senilai Rp 500.000 hingga Rp 9 juta. Sementara motor hasil curian dipakai sendiri,” jelas Arwin.

IR mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain.

Polisi Masih Mendalami Kemungkinan Korban Lain

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, satu unit ponsel Oppo A57 berwarna emas, serta satu unit ponsel milik pelaku.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain, mengingat terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi sejak 2025.

“Kasus ini masih terus kita dalami untuk mencari kemungkinan adanya korban lain,” pungkas Arwin.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara.

Exit mobile version