Menolak Dituntut Mati, Ririn Tetap Ngotot Bukan Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu: Aman Yani Itu Benaran Ada

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, menolak tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang pembelaan (pledoi), Ririn kembali membantah terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Saat diberikan kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (24/6/2026), Ririn kembali menyinggung sosok bernama Aman Yani yang selama ini disebutnya terlibat dalam kasus tersebut.

“Aman Yani itu benaran ada,” kata Ririn di ruang sidang.

Menurut Ririn, jika nama tersebut memang tidak benar, maka orang yang dimaksud seharusnya hadir untuk membantah tudingan yang selama ini disebut dalam persidangan.

“Orang yang senormal itu ketika namanya disebutkan di pengadilan, dia harusnya datang karena tidak terima. Sudah cukup yang mulia,” ujarnya.

Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ririn dengan hukuman mati.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, sikap Ririn yang terus membantah perbuatannya meski sejumlah alat bukti mengarah kepadanya menjadi salah satu faktor yang memberatkan.

Selain itu, jaksa juga menilai Ririn telah berupaya mengaburkan fakta persidangan dengan menyebut sejumlah nama lain seperti Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sebagai pihak yang diduga terlibat.

Kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, menegaskan kliennya tidak bersalah dan meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa.

“Ririn tidak bersalah. Intinya kami menolak semua dakwaan dari jaksa,” kata Jerry.

Dalam pledoinya, pihak kuasa hukum menyoroti kesaksian 21 saksi yang telah dihadirkan jaksa. Menurut Jerry, tidak satu pun merupakan saksi yang melihat atau mengetahui langsung peristiwa pembunuhan.

Selain itu, ia juga mempertanyakan alat bukti berupa rekaman CCTV dan hasil tes DNA bercak darah yang menurutnya tidak diperkuat dengan kehadiran ahli di persidangan.

“Itu ahlinya tidak bisa dihadirkan. Sesuai Pasal 239 KUHAP, apabila ahli tidak bisa hadir, harus ada berita acara sumpah dari pejabat yang membuat. Ternyata itu juga tidak ada,” ujarnya.

Jerry juga masih berpegang pada keterangan terdakwa lain, Priyo, yang pada awal persidangan sempat menyebut adanya pelaku lain selain dirinya dan Ririn.

“Di awal persidangan menurut Priyo juga ada pelaku lain. Tapi kenapa seolah-olah penyidik memaksakan pelaku pembunuhnya hanya dua orang saja,” katanya.

Padahal, dalam persidangan berikutnya Priyo telah mencabut keterangannya dan mengaku ikut terlibat dalam kasus tersebut bersama Ririn. Priyo mengaku hanya membantu menguburkan lima jenazah korban, sementara eksekutor pembunuhan dilakukan oleh Ririn.

Priyo juga mengaku sempat memberikan keterangan berbeda karena merasa berada di bawah tekanan Ririn saat keduanya masih ditempatkan dalam satu sel tahanan.

Meski demikian, Jerry berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh poin pembelaan yang diajukan pihaknya.

“Bukti-bukti pembelaan kami ini nanti yang akan menilai adalah hakim. Semoga kebenaran akan terwujud. Saya tetap berkeyakinan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan ini,” katanya.

Menanggapi nota pembelaan tersebut, JPU meminta waktu satu hari untuk menyusun tanggapan atau replik.

“Kami meminta waktu satu hari yang mulia,” kata jaksa Yudi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang pada Kamis (25/6/2026).

Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam.

Lima orang ditemukan tewas, yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Jenazah para korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn dan Priyo sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *