Massa Berdatangan Kawal Sidang Lanjutan Pembunuhan Satu Keluarga di PN Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Massa dari Forum Keadilan Indramayu berdatangan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (6/5/2026).

Mereka mengaku kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang lanjutan terhadap terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan, pelaku pembunuhan Budi dan keluarganya.

Pantauan Kompas.com di lokasi, massa tiba di PN Indramayu pukul 10.00 WIB. Mereka membawa mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara dan langsung menyuarakan aspirasinya.

Di sisi lain, pihak kepolisian terlihat berjaga ketat baik dari dalam maupun di gerbang Pengadilan Negeri.

Koordinator aksi, Ahmad Junaedi Karso mengatakan, kehadiran pihaknya hari ini adalah untuk mengawal jalannya sidang yang sedang berlangsung dengan agenda keterangan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya atas nama pribadi dan atas nama warga Indramayu, kami tidak punya kepentingan apapun, kecuali tegakan keadilan di tanah Wiralodra,” tegas Junaedi saat ditemui di sela-sela aksinya.

Menurut Junaedi, pengawalan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral agar terdakwa pembunuhan jangan sampai lepas dari jeratan hukum.

Pihaknya dalam hal ini percaya dengan hasil penyelidikan pihak kepolisian karena turut disertai bukti-bukti akurat, seperti sidik jari hingga CCTV.

Berbeda dengan klaim terdakwa, menurut Junaedi, pernyataan bahwa ada tersangka lain hanya sebatas drama tanpa adanya alat bukti yang menguatkan pengakuan tersebut.

“Kalau memang ada alat bukti yang dianggap benar tunjukkan di pengadilan, jangan hanya konten. Karena konten dan drama-drama itu bukan alat bukti,” tegasnya.

Junaedi dalam hal ini kembali mengingatkan perbuatan sadis kedua terdakwa yang tega menghilangkan lima nyawa satu keluarga sekaligus.

Bahkan dua orang korban di antaranya adalah anak-anak, yakni anak usia 7 tahun dan bayi usia 8 bulan.

Junaedi pun meyakini majelis hakim bisa bersikap adil dengan melihat fakta-fakta dan alat bukti di persidangan dan bukan berdasarkan drama yang dibangun tanpa didasari bukti dalam mengambil keputusan vonis nanti.

Lebih lanjut, Junaedi berharap agar terdakwa Ririn dan Priyo dijatuhi seberat mungkin, hingga hukuman mati.

“Tuntutan kami ingin pelaku dihukum mati,” kata dia.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman ini diketahui kembali mencuat setelah Ririn tampak emosional dan berontak sembari berteriak di hadapan wartawan, Ririn menyebut bahwa dirinya bukan pelaku pembunuhan sesungguhnya.

Kejadian itu terjadi seusai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu pada Rabu (29/4/2026).

Menurut Ririn, pelaku sebenarnya adalah seseorang bernama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

Ia juga mengaku mendapat penyiksaan saat pemeriksaan hingga terpaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

“Saya bukan pelaku pembunuhan. Pelakunya Aman Yani, Hardi, Yoga, sama Joko. (Kaki patah) karena disuruh mengakui, yang matahin kepolisian,” kata Ririn.

Sebagai informasi, pembunuhan satu keluarga ini terjadi di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.

Ada lima orang korban dalam kasus ini, yaitu H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B (8 bulan).

Jenazah para korban baru ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk menyengat dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *