Kubu Ririn Putar Video Toko Korban di Sidang, Bantah Pengakuan Priyo soal TKP Pembunuhan Satu Keluarga

INDRAMAYUUPDATE – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu kembali memunculkan fakta baru. Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto menyerahkan bukti elektronik berupa rekaman video kondisi toko milik korban Budi Awaludin untuk membantah keterangan terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Video tersebut diserahkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (3/6/2026). Menurut kuasa hukum Ririn, Toni RM, rekaman itu menunjukkan kondisi toko korban masih rapi dan tidak terlihat adanya tanda-tanda pembunuhan.

“Kami mengajukan bukti tambahan berupa rekaman video yang memperlihatkan kondisi kios saat diperiksa keluarga korban bersama ketua RT dan kuasa hukum korban,” kata Toni usai sidang.

Toni menjelaskan video itu diperoleh dari unggahan Facebook milik kuasa hukum korban Hery Reang. Rekaman disebut diambil pada 11 September 2025, tiga hari setelah Ririn dan Priyo ditangkap polisi.

Dalam video tersebut terlihat keluarga korban mendobrak pintu toko untuk memeriksa kondisi di dalam. Menurut Toni, tidak ada pihak yang menemukan bercak darah ataupun tanda-tanda kekerasan.

“Bahkan sembako dan minyak masih tersusun rapi. Tidak ada yang mengatakan menemukan bercak darah, hanya mencium bau busuk,” ujarnya.

Bukti itu diajukan untuk membantah kesaksian Priyo dalam persidangan sebelumnya. Saat menjadi saksi untuk terdakwa Ririn, Priyo mengaku korban Budi pertama kali dibunuh di dalam kios sebelum pelaku menuju rumah utama dan menghabisi anggota keluarga lainnya.

Toni menilai keterangan tersebut bertolak belakang dengan kondisi toko yang terlihat dalam video.

“Kalau dibandingkan dengan video yang direkam lebih dulu saat keluarga korban mengecek lokasi, tidak ada bercak darah dan tempatnya masih rapi,” katanya.

Meski demikian, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian bukti tersebut kepada majelis hakim.

“Bukti ini kami ajukan sebagai bahan perbandingan bagi majelis hakim karena Priyo mengubah keterangan dengan menyebut ada TKP di kios,” ujar Toni.

Sebelumnya, Priyo memberikan kesaksian yang mengejutkan dalam persidangan. Ia menyebut empat nama yang selama ini disebut Ririn, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga dan Joko, hanyalah cerita yang dibuat untuk mengaburkan fakta.

“Pelaku pembunuhan sebenarnya itu Ririn, saya cuma ikut membantu menguburkan,” kata Priyo dalam persidangan.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Hingga kini, persidangan terhadap Ririn dan Priyo masih berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *