Kronologi Wabup Indramayu Syaefudin Bisa Tersandung Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Hingga Buat Negara Rugi Rp 18,7 M

Kejati Jabar mengungkap kronologi dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu yang merugikan negara Rp 18,7 miliar. Syaefudin ditahan pada 21 Oktober 2026.

INDRAMAYUUPDATE – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tersandung kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode anggaran 2022-2025. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Syaefudin sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Rabu (21/10/2026).

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara atau daerah berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat mencapai Rp 18.798.515.457 atau sekitar Rp 18,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (21/10/2026), memaparkan kronologi dugaan penyimpangan dalam penetapan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tersebut.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika Ketua DPRD Indramayu berinisial S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota dewan.

Berikut kronologi dugaan korupsi tunjangan DPRD Indramayu berdasarkan keterangan Kejati Jawa Barat.

1. Besaran tunjangan ditetapkan pada 2021

Sekitar September 2021, pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 dinaikkan.

Besaran tunjangan perumahan ditetapkan Rp 30 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 28,5 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 27 juta untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp 25 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp 20 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 17 juta untuk anggota DPRD.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan nominal tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan.

Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) disebut dihitung berdasarkan besaran yang telah ditentukan oleh Ketua DPRD berinisial S.

2. Plt Sekretaris DPRD diperintahkan melakukan penilaian

Pada 30 November 2021, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD berinisial I.H. diperintahkan oleh Ketua DPRD berinisial S untuk melakukan penilaian terhadap besaran tunjangan perumahan dan transportasi.

Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan untuk melaksanakan penilaian.

Namun, proses setelah penilaian tersebut diduga menjadi bagian dari penyimpangan yang sedang disidik Kejati Jawa Barat.

3. Hasil appraisal diduga dinaikkan 15 persen

Dalam keterangannya, Nur Sricahyawijaya menyebut Sekretaris DPRD berinisial A.F. diduga membuat surat yang ditandatangani Ketua DPRD S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15 persen dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan.

Kenaikan tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Padahal, menurut uraian Kejati Jawa Barat, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

4. Kerugian negara mencapai Rp 18,7 miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 18.798.515.457.

Dalam perkara ini, tersangka berinisial S, I.H., dan A.F. disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam rilis resmi Kejati Jawa Barat.

5. Dua tersangka ditahan, satu lainnya belum 

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik Kejati Jawa Barat memeriksa Ketua DPRD berinisial S dan Plt Sekretaris DPRD berinisial I.H. sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung sekitar enam jam.

Setelah pemeriksaan, penyidik menahan keduanya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka A.F. belum dilakukan pada hari tersebut. Menurut Nur Sricahyawijaya, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus memohon penundaan pemeriksaan.

Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut.

Hingga keterangan tersebut disampaikan pada 21 Oktober 2026, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada mereka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

Exit mobile version