Kejutan di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu, Priyo Akui 4 Nama Pelaku Cuma Karangan Alias Fiktif!

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, diwarnai pengakuan mengejutkan dari terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Priyo mengaku empat nama yang sebelumnya disebut sebagai pelaku pembunuhan hanyalah nama fiktif alias karangan belaka.

Pengakuan itu disampaikan Priyo saat menjadi saksi untuk terdakwa lain, Ririn Rifanto, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Senin (18/5/2026).

Di hadapan majelis hakim, Priyo mengatakan nama Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko sengaja dibuat untuk mengaburkan fakta pembunuhan.

“Itu dibuat beberapa hari sebelum sidang pertama, dibuat di dalam sel,” kata Priyo dalam persidangan.

Priyo mengaku dirinya dipaksa Ririn untuk membacakan surat berisi skenario tersebut saat sidang sebelumnya berlangsung.

“Semua keterangan sebelumnya tidak benar. Aman Yani saya tidak kenal, Hardi orangnya itu tidak ada, Yoga juga orangnya tidak ada, Joko juga tidak ada,” ujarnya.

Menurut Priyo, kronologi yang sempat ia sampaikan sebelumnya juga merupakan hasil karangan Ririn. Ia mengaku hanya diminta membacakan cerita tersebut di depan persidangan.

“Itu hanya karangan saja,” kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mencecar Priyo terkait perubahan keterangannya itu. Priyo tetap bersikeras bahwa nama-nama tersebut tidak pernah ada dan baru dimunculkan menjelang sidang dimulai.

“Saya dipaksa buat bacakan itu,” ucap Priyo.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, turut mempertanyakan kesaksian terbaru Priyo. Salah satunya terkait sosok Aman Yani yang sebelumnya disebut sebagai paman Ririn sekaligus pelaku utama pembunuhan.

Namun Priyo kembali menegaskan dirinya tidak pernah mengenal sosok tersebut.

“Tidak ada nama itu. Orangnya itu enggak ada,” jawab Priyo.

Priyo juga menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tidak pernah ada nama Aman Yani, Hardi, Yoga, maupun Joko.

Menurut dia, nama-nama tersebut baru muncul beberapa hari sebelum sidang berlangsung setelah dibuat oleh Ririn di dalam sel tahanan.

Pengakuan Priyo memicu emosi keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Suasana persidangan sempat memanas karena terdengar sorakan dan makian dari pengunjung sidang.

Majelis hakim akhirnya menskor persidangan untuk meredam situasi.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu, Kamis (28/8/2025) malam.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah.

Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.

Exit mobile version