INDRAMAYUUPDATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkapkan akan melakukan upaya jemput paksa apabila Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya merespons ditolaknya praperadilan yang diajukan Syaefudin soal status tersangka dirinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Bandung Dede Halim memutuskan bahwa proses penetapan tersangka oleh Kejati Jabar telah sesuai prosedur hukum yang berlaku pada Jumat (2/10/2026).
Untuk itu, Kejati Jawa Barat memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan tidak ada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Nur Sricahyawijaya menyampaikan, tim penyidik Pidana Khusus saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara.
Pihaknya juga telah melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Apabila setelah pemanggilan patut hingga tiga kali tersangka tetap tidak kooperatif, tim penyidik tentu mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (9/10/2026).
Syaefudin sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Dugaan penyimpangan ini diketahui terjadi saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Selain Syaefudin, Kejati Jabar menetapkan dua tersangka lain berinisial IM dan AF.
Di sisi lain, di Kabupaten Indramayu sendiri, perkara yang menjerat Wakil Bupati Indramayu turut memicu gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Indramayu.
Aksi demonstrasi berlangsung secara berturut-turut pada 7 hingga 8 Oktober 2026 di Gedung Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri Indramayu.
Perwakilan massa aksi, Reza mengatakan, pihaknya menuntut adanya ketegasan dari aparat penegak hukum untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Lanjut Reza, masyarakat membutuhkan transparansi mengenai perkembangan kasus ini.
“Kita cuma meminta kejelasan mengenai kelanjutan dari kasus tersebut itu bagaimana,” ujar Reza.
Perwakilan massa aksi lainnya, Muhammad Ilham Maulana menyampaikan, bahwa perlawanan hukum yang gagal di praperadilan seharusnya menjadi catatan moral bagi pejabat publik terkait.
“Syaefudin ini harus minta maaf kepada publik, masyarakat. Harusnya malu, harus mengundurkan diri sebenarnya,” tegas Ilham.
Massa mengancam akan menggalang aksi unjuk rasa dalam skala yang lebih besar apabila pihak kejaksaan tidak segera mengambil langkah konkret dalam menuntaskan perkara tersebut.
