INDRAMAYUUPDATE – Seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Dudung di Kabupaten Indramayu diduga belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah kepada mantan istri dan anak-anaknya, meski telah menandatangani surat pernyataan resmi.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Dudung sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan sebesar sepertiga dari gajinya kepada mantan istri pasca perceraian. Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh pejabat di lingkungan instansi terkait.
Selain itu, akta cerai dari Pengadilan Agama Indramayu menunjukkan bahwa perceraian keduanya telah resmi terjadi pada Februari 2025. Dengan status tersebut, kewajiban pemberian nafkah kepada anak dan mantan istri seharusnya tetap dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga saat ini, mantan istri Dudung mengaku belum pernah menerima hak yang telah dijanjikan tersebut.
“Saya belum pernah menerima sepeser pun, walaupun sudah ada surat pernyataan. Saya bingung harus mengadu ke mana lagi,” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5/2026).
Tak hanya soal nafkah, Dudung juga disebut belum menyelesaikan kewajiban lain, termasuk dugaan tanggungan utang.
Upaya komunikasi dan klarifikasi disebut telah dilakukan. Dalam percakapan yang beredar, pihak terkait menyarankan agar persoalan ini ditindaklanjuti melalui jalur resmi, seperti melaporkan ke bagian keuangan instansi atau membuat laporan atas dugaan pelanggaran perjanjian.
Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya komitmen dalam menjalankan kewajiban, terutama ketika telah dituangkan dalam dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Dudung terkait alasan belum dipenuhinya kewajiban tersebut.






