INDRAMAYUUPDATE – Gagasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggelar sayembara bagi warga yang berhasil menangkap pelaku begal menuai sorotan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai sama-sama menilai kebijakan tersebut berpotensi memicu aksi main hakim sendiri.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan sayembara dengan hadiah Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi warga yang mampu melumpuhkan pelaku begal, pencuri, copet, jambret, maupun perampok dan menyerahkannya kepada polisi dalam keadaan hidup.
Melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (23/7/2026), Dedi menyebut langkah tersebut bertujuan melibatkan masyarakat dalam membantu menekan angka kriminalitas di Jawa Barat.
“Saya memberikan sayembara pada seluruh warga Jabar. Yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret, begal, rampok kami siapkan hadiah dari Rp 5 sampai Rp 50 juta,” ujar Dedi.
Menurut Dedi, pemberantasan kejahatan jalanan tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dengan syarat pelaku tetap diserahkan kepada kepolisian dalam keadaan hidup.
Namun, kebijakan itu mendapat kritik dari Yusril Ihza Mahendra. Saat ditemui di kantornya di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026), Yusril meminta Dedi mempertimbangkan kembali sayembara tersebut.
“Kalau saya boleh menyampaikan nasihat dengan segala hormat kepada Pak Gubernur Jawa Barat, sebaiknya jangan membuka sayembara seperti itu karena dikhawatirkan akan mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Yusril.
Menurutnya, hadiah yang dijanjikan berpotensi mendorong sebagian orang bertindak di luar koridor hukum.
“Misalnya ada hadiah Rp 5 juta atau Rp 10 juta, orang bisa saja kemudian membawa senjata dan berjaga-jaga untuk menangkap begal. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa penangkapan pelaku tindak pidana merupakan kewenangan aparat kepolisian. Meski demikian, masyarakat tetap diperbolehkan membantu ketika terjadi tindak kejahatan, misalnya menolong korban atau membantu menangkap pelaku sebelum polisi datang, namun tidak melakukan penganiayaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman,” tegasnya.
Penolakan serupa disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai. Ia menilai sayembara seperti itu berpotensi memperbesar praktik vigilantisme atau aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat menanggapi kasus seorang pria di Buleleng, Bali, yang meninggal dunia setelah dikeroyok warga karena diduga mencuri ayam.
“Saya sudah ingatkan soal vigilantisme, kita juga akan menyaksikan banyak peristiwa seperti ini karena diperbolehkan oleh para pejabat bahkan bikin sayembara,” kata Pigai, Minggu (26/7/2026).
Pigai juga menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pejabat publik, harus menghormati proses hukum dan hak asasi manusia.
“Kalau Komnas HAM seperti zaman saya, saya panggil para penguasa yang menentang kemanusiaan dengan mengabaikan proses hukum yang ada,” ujarnya.
