Hingga Juni 2026, 76 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Indramayu, Mayoritas Kekerasan Fisik

INDRAMAYUUPDATE – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum.

Tingginya mobilitas penduduk dinilai menjadi salah satu faktor kompleksnya penuntasan perkara di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang saat menerima kunjungan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifatul Choiri Fauzi di Mapolres Indramayu pada Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan data yang dicatat Polres Indramayu, sepanjang tahun 2026, sampai dengan Juni ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu mencatat ada 76 laporan polisi yang masuk.

Dari jumlah tersebut, baru 39 perkara yang berhasil diselesaikan.

“Dari 76 laporan, sebanyak 39 perkara berhasil diselesaikan atau sekitar 51,31 persen,” ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Fajar memerinci, penanganan perkara di Indramayu saat ini didominasi oleh kasus kekerasan fisik terhadap anak, yakni sebanyak 24 perkara.

Di posisi berikutnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan terhadap anak masing-masing mencapai 17 kasus.

Selain itu, polres setempat juga tengah menangani empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan satu perkara di antaranya telah dinyatakan tuntas.

Menurut Fajar, karakteristik wilayah Indramayu dengan mobilitas warga yang tinggi kerap membuat penanganan perkara menjadi lebih rumit dan memakan waktu.

“Kasus-kasus yang kita hadapi sering kali memiliki keterkaitan lintas wilayah, bahkan hingga tingkat internasional. Karena itu dibutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan,” kata Fajar.

Tantangan penegakan hukum ini tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten. Di level provinsi, Polda Jawa Barat juga mencatat angka perkara yang mencapai ratusan kasus sepanjang Januari hingga Mei 2026.

“Sepanjang Januari hingga Mei 2026, kasus tersebut didominasi KDRT sebanyak 384 perkara, cabul terhadap anak 236 perkara, kekerasan terhadap anak 219 perkara, serta 16 kasus TPPO,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari yang turut hadir dalam kunjungan Menteri PPPA .

Merespons laporan penanganan hukum tersebut, Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh sekadar menyelesaikan berkas perkara, melainkan harus berorientasi pada pemulihan korban.

Ia menekankan adanya penguatan koordinasi antarinstansi agar setiap laporan yang masuk ke kepolisian dapat diusut secara cepat, tepat, dan memiliki perspektif melindungi korban.

Pemerintah pun, lanjut Arifatul, juga telah memperkuat regulasi perlindungan anak lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Pelindungan Anak di Ruang Digital.

“Sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam penanganan kasus perempuan dan anak antara lain fragmentasi layanan dan data, keterbatasan SDM, kualitas layanan UPTD PPA, hingga masih kuatnya stigma sosial di masyarakat,” tutur Arifatul.

Kendati angka laporan penanganan perkara masih tinggi, Menteri PPPA menilai hal ini sebagai sinyal positif dari sisi penegakan hukum.

Hal tersebut menandakan masyarakat kini tidak lagi takut dan semakin percaya pada sistem hukum yang ada untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

“Korban kekerasan kini semakin berani melapor. Ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan yang tersedia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *