INDRAMAYUUPDATE – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon menyita sebanyak 85.540 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan yang digelar selama dua hari. Ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu ditemukan dari sejumlah warung di dua kecamatan.
Operasi penindakan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) dan Jumat (17/7/2026) di wilayah Kecamatan Patrol dan Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Asep Afandy, mengatakan pada hari pertama petugas mengamankan 941 bungkus atau setara 18.820 batang rokok ilegal dari tiga warung di Kecamatan Patrol.
Sehari berikutnya, petugas kembali menemukan 3.336 bungkus atau setara 66.720 batang rokok ilegal dari satu warung di Kecamatan Kroya.
“Kalau ditotal selama dua hari ada 85.540 batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Itu belum termasuk hasil operasi sebelumnya,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Asep menjelaskan, Satpol PP bertugas mendampingi Bea Cukai dalam pelaksanaan operasi. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diserahkan kepada Bea Cukai Cirebon untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Temuan ini hasil penyisiran bersama, baik oleh Satpol PP maupun Bea Cukai, termasuk dari laporan masyarakat. Barang bukti langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon,” ujarnya.
Meski berhasil mengungkap puluhan ribu batang rokok ilegal, Asep mengakui petugas masih mengalami kendala dalam menelusuri jalur distribusi. Sebab, para pedagang yang terjaring razia cenderung tertutup saat dimintai keterangan.
“Mereka kebanyakan tertutup. Ada yang mengaku hanya dititipi, ada yang bilang dapat kiriman, pengakuannya berbeda-beda,” katanya.
Meski demikian, Asep memastikan razia akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indramayu. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar tidak lagi menjual rokok tanpa pita cukai.
“Razia akan terus kami lakukan. Kalau ada laporan masyarakat atau temuan saat pengawasan, pasti akan kami tindak,” tegasnya.
