INDRAMAYUUPDATE – Dua pria paruh baya berinisial C (54) dan IG (51) diringkus polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon seluler milik warga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Gang Salak, Desa Kopyah, Kecamatan Anjatan.
Dalam aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX serta dua telepon seluler. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp18 juta.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, Unit Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Anjatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan guna melacak pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Arwin di Mapolres Indramayu, Kamis (27/8/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan C dan IG. Saat diperiksa, keduanya tidak mengelak telah terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Arwin mengatakan, kedua tersangka memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya.
C disebut sebagai eksekutor utama. Dia diduga membobol rumah korban dan masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga.
Sementara itu, IG berperan membantu aksi pencurian sekaligus membawa barang hasil kejahatan untuk kemudian dijual.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Salah satunya telepon seluler yang telah teridentifikasi sebagai milik korban.
“Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Arwin.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang melibatkan kedua tersangka.
