Dijebak Kawin Paksa dengan Pria China Hingga Alami Kekerasan, Korban Lapor Polisi

INDRAMAYUUPDATE – Seorang perempuan berinisial K (21), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan di China. Kasus itu kini dilaporkan ke Polres Indramayu dengan pendampingan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Koordinator Departemen Pekerja Rumah Tangga SBMI, Yunita Rohani, mengatakan laporan dibuat agar para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami hari ini datang ke Polres Indramayu untuk melaporkan pelaku supaya bisa ditindak dan diproses secara hukum,” kata Yunita di Mapolres Indramayu, Jumat (26/6/2026).

Yunita mengungkapkan, korban hingga kini masih mengalami trauma setelah mengalami eksploitasi selama berada di China.

Kasus itu bermula saat korban dihubungi teman semasa SMP yang menawarkan pekerjaan di restoran di China dengan gaji Rp 30 juta per bulan. Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin membantu ibunya yang sakit, korban menerima tawaran tersebut.

Namun, setelah tiba di China, korban tidak dipekerjakan di restoran seperti yang dijanjikan. Korban justru ditampung di sebuah agensi selama sepekan sebelum dipaksa menikah dengan pria warga negara China.

“Jika menolak, K diancam harus membayar denda sebesar Rp 400 juta,” ujar Yunita.

Menurut SBMI, uang Rp 400 juta itu diduga merupakan mahar yang dibayarkan oleh pria asal China kepada pihak agensi atau perekrut. Dari jumlah tersebut, korban hanya menerima Rp 22 juta yang kemudian dipotong Rp 5 juta, sehingga uang yang diterima hanya Rp 17 juta.

Selama menjalani pernikahan, korban mengaku mengalami kekerasan fisik maupun verbal. Ia juga dipaksa melayani hubungan seksual menyimpang dan tetap dipaksa berhubungan intim saat sedang menstruasi. Jika menolak, korban disebut mengalami pemukulan dan tendangan.

Di tengah kondisi tersebut, korban sempat merekam video berisi permintaan tolong kepada Gubernur Jawa Barat. Video itu kemudian viral dan menarik perhatian KJRI Shanghai.

KJRI Shanghai selanjutnya berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga korban berhasil diselamatkan dan bercerai dari suaminya. Karena izin tinggalnya terbatas usai perceraian, keluarga korban meminta bantuan SBMI untuk memulangkan korban ke Indonesia.

Korban akhirnya tiba kembali di rumahnya pada 29 Mei 2026.

SBMI menilai kasus ini telah memenuhi unsur TPPO, mulai dari proses perekrutan, cara penipuan, hingga tujuan eksploitasi.

“Setelah kita analisis, kasus ini telah memenuhi tiga unsur TPPO meliputi cara, proses, hingga tujuan. Kami juga berharap pihak kepolisian bisa menganalisis lebih lanjut dugaan TPPO modus pengantin pesanan ini,” kata Yunita.

SBMI juga menyerahkan nama-nama pihak yang diduga terlibat kepada penyidik. Mereka menduga para pelaku melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Laporan dari korban sudah kami terima, akan kami dalami dan tindak lanjuti,” kata Arwin.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version