INDRAMAYUUPDATE – Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu, Jawa Barat, Ririn Rifanto kembali membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan.
Pengakuan itu disampaikan Ririn saat menjadi saksi untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak tahu adanya pembunuhan itu. Saya tahu ada pembunuhan dari Priyo waktu di mes nelayan, itu baru dibuka sama Priyo,” kata Ririn di hadapan majelis hakim.
Ririn dihadirkan sebagai saksi atas permintaan kuasa hukumnya, Toni RM. Permintaan itu sempat ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Ririn juga berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
JPU menilai terdakwa yang perkaranya dipisah atau splitsing tidak dapat dijadikan saksi. Selain itu, jaksa juga menilai keterangan Ririn berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Meski begitu, keputusan diserahkan kepada majelis hakim. Hakim akhirnya memperbolehkan Ririn memberikan keterangan tanpa disumpah karena statusnya sebagai terdakwa.
Dalam persidangan, Ririn mengaku mengalami penyiksaan saat ditangkap polisi bersama Priyo. Ia menyebut kekerasan sudah terjadi sejak di mes nelayan tempat mereka diamankan hingga saat dibawa ke kantor polisi.
Menurut Ririn, dirinya dan Priyo sempat dibawa ke sebuah kebun dalam kondisi mata tertutup. Di lokasi itu, mereka diminta tiarap lalu ditembak pada bagian kaki.
Selanjutnya ia dan Priyo dibawa ke RSUD Indramayu kemudian Polres Indramayu.
Ririn juga mengklaim dirinya kembali mengalami kekerasan saat diperiksa di kantor polisi hingga kakinya dipatahkan. Ia menyebut penyiksaan itu terjadi karena dirinya terus menyebut nama Aman Yani dan Joko sebagai pelaku sebenarnya.
“Kata penyidiknya jangan bawa-bawa nama orang lain,” katanya.
Cerita berlanjut di malam pembunuhan, Ririn mengaku bahwa dirinya sedang bersama seseorang bernama Joko di Asrama Penganjang sehingga tidak mengetahui kejadian di rumah korban.
Adapun alasannya ada di rumah korban Budi karena diminta Budi untuk menjadi penengah terkait persoalan utang dengan Aman Yani.
“Saya pergi sama Joko. Waktu datang lagi ke rumah Budi, Aman Yani, Budi sudah tidak ada. Hanya ada Priyo,” ujar dia.
Ririn mengaku sempat menginap di rumah korban lalu pergi membawa mobil milik korban ke hotel di wilayah Jatibarang. Setelah itu, ia bersama Priyo pergi ke Jakarta, Semarang hingga Surabaya sebelum akhirnya kembali ke Indramayu.
Menurut Ririn, Priyo baru mengungkap soal pembunuhan saat keduanya berada di mes nelayan di Kecamatan Kedokan Bunder.
“Di mes nelayan, Priyo baru ngebuka semuanya,” katanya.
Kuasa hukum Ririn, Toni RM, mengatakan alasan Ririn sempat menginap di rumah korban tanpa adanya tuan rumah karena Ririn percaya pengakuan Joko yang mengaku sebagai saudaranya Budi.
Termasuk saat ia membawa mobil milik korban untuk menginap di Hotel di Jatibarang pun atas suruhan Joko yang mengaku saudaranya Budi tersebut.
Lebih lanjut, Toni menyebut kliennya baru mengetahui adanya pembunuhan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan pemberitaan.
Toni mengatakan, Ririn bahkan sempat menghubungi sejumlah orang untuk memastikan kabar pembunuhan itu.
“Artinya ketika Ririn menanyakan itu, dia benar-benar tidak tahu adanya pembunuhan itu,” ujar Toni.
Toni juga mengklaim berdasarkan cerita Priyo, pelaku pembunuhan sebenarnya adalah Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.
Sementara itu, tudingan intimidasi dan penyiksaan dibantah Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar.
Arwin menegaskan polisi tidak melakukan kekerasan ataupun mematahkan kaki tersangka selama proses penyidikan.
Menurut dia, luka tembak pada kaki Ririn dan Priyo merupakan tindakan tegas terukur karena keduanya melawan saat hendak ditangkap.
“Kami melakukan tembakan peringatan terlebih dahulu dua kali ke bawah. Dilanjutkan melakukan penembakan pelumpuhan,” kata Arwin.
Arwin juga memastikan selama pemeriksaan kedua tersangka telah didampingi kuasa hukum.
“Pada proses pemeriksaan, sebagai tersangka baik Ririn maupun Priyo sudah mendapatkan hak pendampingan advokat yang saat itu adalah bapak Ruslandi,” ujar dia.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima korban tewas dalam kasus tersebut yakni H Sahroni (75), Budi (45), istrinya Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi B berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder pada Senin (8/9/2025) dini hari.






