Alvian Eks Polisi Pembunuh dan Pembakar Pacar di Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup

INDRAMAYUUPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Alvian Maulana Sinaga, eks anggota polisi yang membunuh sekaligus membakar jenazah pacarnya, Putri Apriyani.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (12/5/2026). Majelis hakim menyatakan Alvian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Putusan hakim itu disambut haru keluarga korban yang sejak awal berharap terdakwa dihukum maksimal.

“Terima kasih kepada Pak Toni (kuasa hukum). Hukuman seumur hidup terhadap terdakwa sudah sesuai dengan harapan keluarga. Kami bersyukur keadilan itu benar-benar ada,” kata ayah korban, Karja, Rabu (13/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Ria Agustin dalam amar putusannya menyebut tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa.

Hakim menilai tindakan Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga Putri.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM mengatakan, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga maupun masyarakat.

“Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Toni.

Ia menjelaskan, hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan hingga akhir hayatnya.

“Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lapas hingga akhir hayatnya,” tegas dia.

Toni juga mengapresiasi seluruh pihak yang menangani perkara tersebut, mulai dari penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga majelis hakim.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman seumur hidup. Terima kasih juga kepada Kapolres Indramayu AKBP Fajar Gumilang, Satreskrim yang dipimpin Muhamad Arwin, serta empat JPU yang telah mengawal proses hukum sesuai harapan keluarga korban,” katanya.

Menurut Toni, vonis itu menunjukkan majelis hakim tetap objektif meski terdakwa merupakan mantan anggota kepolisian.

Sementara itu, pihak kuasa hukum terdakwa diketahui masih pikir-pikir atas putusan tersebut dan belum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Meski begitu, kami dari pihak keluarga korban tidak khawatir apabila nantinya terdakwa mengajukan banding. Kami meyakini hakim tetap akan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Toni.

Diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025).

Saat kejadian, Alvian masih berstatus anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda. Setelah membunuh korban, ia membakar jenazah Putri hingga memicu kebakaran di kamar kos tersebut.

Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, pada Sabtu (23/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *