Dedi Mulyadi Larang Jalan Provinsi Dipakai Hajatan, Polisi di Indramayu Mulai Sosialisasi

INDRAMAYUUPDATE – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penggunaan ruas jalan provinsi untuk kepentingan pribadi, termasuk hajatan dan kegiatan sejenis. Menindaklanjuti arahan tersebut, kepolisian di Kabupaten Indramayu mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Larangan itu disampaikan melalui surat resmi dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI Pemprov Jawa Barat kepada Polres Indramayu.

Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan VI, Boy Bob Agustan Nyinang, pihak kepolisian diminta membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat.

Kasat Binmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan siap menindaklanjutinya.

“Iya, suratnya telah kami terima. Kami dari kepolisian tentunya akan menindaklanjuti arahan tersebut kepada masyarakat,” kata Tasim, Kamis (18/6/2026).

Tasim menilai kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat itu perlu didukung karena penggunaan badan jalan untuk hajatan dapat mengganggu kepentingan umum.

Menurutnya, jalan raya merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pengguna jalan dan tidak semestinya digunakan untuk mendirikan tenda acara.

“Jalan raya merupakan hak untuk pengguna jalan. Selain dapat menimbulkan kemacetan, hal tersebut juga membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, polisi akan mengedepankan pendekatan preventif melalui edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, jika masih ditemukan pelanggaran, penertiban dapat dilakukan bersama instansi terkait.

“Sementara kami sifatnya sosialisasi dengan imbauan-imbauan. Mungkin ke depannya jika masih ada yang memakai jalan provinsi untuk hajatan, kami juga akan lakukan penertiban bersama instansi-instansi terkait lainnya,” tegas Tasim.

Ia mengakui praktik penggunaan jalan provinsi untuk hajatan masih ditemukan di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu. Karena itu, masyarakat diminta mulai mencari alternatif lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Indramayu untuk dapat mematuhi surat edaran Pak Gubernur tersebut. Kalau memang ingin menggelar hajatan, di Indramayu ada banyak gedung yang bisa disewa untuk hajatan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *