INDRAMAYUUPDATE – Sebanyak 118 ton beras bantuan pangan dikembalikan ke gudang Perum Bulog Cabang Indramayu. Beras tersebut merupakan jatah bantuan bagi ribuan penerima yang tidak mengambil haknya hingga batas akhir penyaluran.
Kepala Cabang Bulog Indramayu Apip Wijaya mengatakan total beras yang diretur mencapai 118.080 kilogram atau sekitar 118 ton. Jumlah tersebut merupakan alokasi bantuan pangan untuk 3.936 Penerima Bantuan Pangan (PBP).
“Hal ini disebabkan sudah tidak ditemukan PBP pengganti yang layak mendapatkan bantuan sesuai ketentuan. Jadi beras diretur ke gudang Bulog dan menjadi stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) lagi,” kata Apip, Senin (5/10/2026).
Beras yang dikembalikan tersebut merupakan alokasi bantuan untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Sebelumnya, Kabupaten Indramayu memperoleh kuota untuk 317.133 PBP.
Setiap penerima memperoleh total 30 kilogram beras untuk kebutuhan selama tiga bulan.
Namun dalam pelaksanaannya, terdapat ribuan penerima yang tidak mengambil bantuan. Bulog kemudian melakukan pencarian penerima pengganti agar alokasi beras tersebut tetap dapat disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Upaya tersebut dilakukan hingga batas akhir penyaluran pada 30 September 2026. Akan tetapi, Bulog bersama pihak terkait tidak menemukan penerima pengganti yang memenuhi ketentuan.
Ada Tiga Tahapan Pencarian Penerima Pengganti
Apip menjelaskan penggantian penerima tidak dapat dilakukan sembarangan. Mekanismenya mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Bapanas Nomor 349 Tahun 2026.
Penerima awal dapat diganti apabila meninggal dunia, pindah domisili, alamat tidak ditemukan, tidak lagi memenuhi kriteria, berstatus ASN/TNI/Polri atau perangkat desa, maupun tidak mengambil bantuan dalam batas waktu yang ditentukan.
Dalam pencarian penerima pengganti, terdapat tiga tahapan yang harus dilakukan.
Pertama, petugas menggunakan Data Cadangan DTSEN dari Kementerian Sosial.
Jika belum ditemukan warga yang memenuhi kriteria, pencarian dilanjutkan dengan menggunakan data masyarakat desil 1-4 di tingkat desa atau kelurahan. Data tersebut kemudian diverifikasi melalui sistem SIKS-NG maupun laman Cek Bansos.
Jika masih tidak ditemukan penerima yang memenuhi syarat, tahapan terakhir dilakukan melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan.
“Karena ketiga tahap verifikasi tidak membuahkan hasil, sesuai regulasi yang berlaku, bantuan pangan tersebut wajib dikembalikan ke gudang Bulog,” ujarnya.
Proses pengembalian beras juga dilakukan melalui administrasi resmi. Berita acara serah terima pengembalian ditandatangani petugas, pihak transporter, dan aparat desa setempat.
Menurut Apip, mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan beras bantuan tetap tercatat sebagai aset negara dan tidak disalahgunakan.
Polisi Bongkar Dugaan Penyelewengan 1 Ton Beras
Di tengah pengembalian ribuan alokasi bantuan pangan tersebut, polisi sebelumnya mengungkap dugaan penyelewengan beras bantuan pemerintah di Desa Sukajati, Kecamatan Haurgeulis, Indramayu.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti polisi. Petugas melakukan penggeledahan di sebuah garasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan beras bantuan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan sekitar 1 ton beras bantuan pemerintah untuk periode Juli-September 2026.
Penyidik kemudian menemukan dugaan ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima sejumlah penerima pengganti.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan penerima pengganti seharusnya mendapatkan tiga karung beras atau total 30 kilogram untuk alokasi tiga bulan.
Namun, berdasarkan pendalaman sementara, terdapat 52 penerima yang diduga menerima bantuan tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pendalaman sementara, terdapat 52 penerima bantuan pangan pengganti yang menerima beras tidak sesuai ketentuan, yakni hanya mendapatkan satu hingga dua karung,” kata Arwin.
Polisi masih mendalami keberadaan sisa beras yang tidak diberikan kepada penerima tersebut.
Pihak penyelenggara pendistribusian disebut berdalih sisa beras akan diberikan kepada warga lain di luar daftar penerima.
“Rencana ini yang sedang kita coba dalami, kita selidiki apakah ini sesuai dengan mekanisme dan ketentuan penyaluran bantuan yang berlaku atau tidak,” ujarnya.
Unit Tipidkor Satreskrim Polres Indramayu telah meminta keterangan empat orang penyelenggara di tingkat desa. Mereka terdiri dari perangkat desa, staf pemerintahan desa, anggota BPD, hingga Kepala Desa Sukajati.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan mekanisme penyaluran bantuan serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Bulog mengingatkan masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan, khususnya ketika terjadi perpindahan alamat maupun perubahan status pekerjaan.
Hal tersebut dinilai penting agar data penerima bantuan tetap sesuai kondisi sebenarnya dan masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan haknya pada periode penyaluran berikutnya.
