INDRAMAYUUPDATE – Bukhori (32), pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mendatangi Mapolres Indramayu, Rabu (7/10/2026). Kedatangannya untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan perzinaan yang menyeret istrinya, M (32), warga Kabupaten Indramayu.
Didampingi kuasa hukumnya, Ibnu Rohman, Bukhori berharap laporannya yang diajukan sejak 2024 bisa segera menemui titik terang. Ia juga meminta uang tabungan yang semula disiapkan untuk membangun rumah bersama dikembalikan.
Bukhori mengaku kecewa setelah mengetahui istrinya diduga menjalin hubungan dengan pria lain hingga memiliki dua anak dari hubungan tersebut selama dirinya bekerja di Taiwan.
“Saya cuma minta agar uang yang rencananya mau dipakai buat bikin rumah dikembalikan,” kata Bukhori saat ditemui di Mapolres Indramayu.
Bukhori menuturkan, dirinya menikah dengan M pada 2017. Keduanya sebelumnya berkenalan saat sama-sama bekerja sebagai PMI di Taiwan.
Setelah menikah, Bukhori kembali bekerja ke Taiwan, sedangkan M tinggal di Indonesia bersama anak pertama mereka.
Menurut Bukhori, selama menjalani rumah tangga jarak jauh, komunikasi dengan istrinya berjalan lancar. Keduanya hampir setiap hari berkomunikasi melalui telepon maupun panggilan video.
Ia juga mengaku rutin mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Nominalnya berkisar Rp 12 juta hingga Rp 15 juta setiap bulan.
Sebagian uang tersebut, kata Bukhori, disiapkan sebagai tabungan untuk membangun rumah yang menjadi rencana bersama mereka.
“Selama rumah tangga juga tidak ada masalah, komunikasi lancar, nafkah juga rutin saya transfer,” ujarnya.
Sempat Memaafkan Istri
Bukhori mengungkapkan, dugaan perselingkuhan itu sebenarnya sudah diketahuinya sejak 2019. Saat itu, ia mendapat informasi bahwa istrinya menjalin hubungan dengan pria lain hingga hamil.
Namun, Bukhori memilih memaafkan M. Ia mengaku masih ingin mempertahankan rumah tangga dan memikirkan masa depan anak pertama mereka.
Menurutnya, sang istri saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Nah mungkin bodohnya saya, jadi waktu itu sempat dimaafin. Dia janji tidak akan mengulangi lagi, tapi ternyata tetap saja, malah sampai hamil lagi anak kedua sama laki-laki itu,” tuturnya.
Kecurigaan Bukhori kembali muncul karena sejumlah sikap istrinya yang dianggap tidak biasa. Ia mengaku M kerap menolak memperlihatkan kondisi lingkungan sekitarnya ketika mereka melakukan panggilan video.
Selain itu, menurut Bukhori, istrinya tidak hadir ketika ibunya meninggal dunia maupun saat adiknya melangsungkan pernikahan.
Kekecewaan Bukhori semakin besar setelah mengetahui dugaan hubungan tersebut kembali berlanjut hingga istrinya memiliki anak kedua dari pria yang sama.
Bukhori kemudian memutuskan untuk mengakhiri rumah tangganya. Persoalan itu juga dibawa ke jalur hukum karena, menurutnya, belum ada penyelesaian terkait uang tabungan pembangunan rumah.
“Sampai sekarang tidak ada alasan konkret kenapa dia ngelakuin itu, padahal nafkah rutin, komunikasi lancar. Saya ingin uang tabungan itu dikembalikan karena itu dari rencana awal peruntukannya adalah untuk bangun rumah, tapi sekarang uangnya tidak tahu ke mana,” ungkapnya.
Laporan Dugaan Perzinaan Masuk Penyelidikan
Sementara itu, kuasa hukum Bukhori, Ibnu Rohman, mengatakan kedatangannya bersama kliennya ke Mapolres Indramayu bertujuan meminta informasi terbaru mengenai laporan yang telah diajukan pada 2024.
Menurut Ibnu, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Alhamdulillah perkembangan terbaru berdasarkan informasi dari penyidik, saat ini laporan kami terkait dugaan perzinaan tersebut sudah berjalan di tahap penyelidikan. Pihak kepolisian juga sudah meminta keterangan dari beberapa saksi,” kata Ibnu.
Ibnu menjelaskan, laporan terhadap M berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun bagi pelaku perzinaan.
Pihaknya berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara transparan sehingga kliennya memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
“Harapan kami, proses hukum ini berjalan dengan transparan agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
