Alasan Jaksa Dibalik Bedakan Nasib Tuntutan Ririn dan Priyo di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu

INDRAMAYUUPDATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu mengungkap alasan di balik perbedaan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu.

Dalam sidang tuntutan, terdakwa Ririn Rifanto dituntut pidana mati, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan dituntut hukuman penjara selama 20 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan perbedaan tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Tuntutan yang diambil tim JPU ini tentunya dengan banyak pertimbangan dan analisa yang hadir selama persidangan. Itu yang menurut hemat kami telah memenuhi rasa keadilan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurut Eko, Priyo mendapat sejumlah pertimbangan yang meringankan. Selain mengakui perbuatannya, Priyo dinilai kooperatif dan membantu mengungkap rangkaian kejadian pembunuhan secara lebih jelas.

Salah satu keterangan penting yang disampaikan Priyo adalah pengakuan bahwa pembunuhan terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di ruko dan rumah korban. Korban Budi disebut dibunuh lebih dahulu di ruko sebelum aksi pembunuhan berlanjut di rumah yang menewaskan empat anggota keluarga lainnya.

Keterangan tersebut kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV dan hasil uji DNA bercak darah yang ditemukan di ruko dan cocok dengan profil korban.

Tak hanya itu, Priyo juga membantu penyidik menemukan lokasi pembuangan palu yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Fakta-fakta yang disampaikan terdakwa Priyo membantu memperjelas konstruksi peristiwa sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap Ririn, JPU menilai tidak terdapat hal-hal yang dapat meringankan tuntutan. Sebaliknya, sejumlah faktor dinilai memberatkan terdakwa.

Jaksa menilai pembunuhan dilakukan secara terencana dan didukung oleh berbagai alat bukti serta keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan.

Selain itu, dua dari lima korban merupakan anak-anak, yakni RK (7) dan bayi berusia 8 bulan. Faktor tersebut menjadi salah satu alasan JPU menuntut hukuman maksimal.

Sikap Ririn selama persidangan juga menjadi perhatian jaksa. Ririn dinilai tidak kooperatif, memberikan keterangan berbelit-belit, serta terus membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Bahkan, menurut jaksa, Ririn sempat menuding pihak lain sebagai pelaku sehingga dinilai mengaburkan fakta persidangan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Bahkan sampai dengan detik tuntutan dibacakan, terdakwa Ririn sama sekali tidak menyesali perbuatannya dan terus membantah keterlibatannya,” kata Eko.

Kasus pembunuhan satu keluarga ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025. Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.

Sidang akan kembali digelar pada Rabu (24/6/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *