INDRAMAYUUPDATE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat, bergerak cepat mengupayakan penyelamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka, Nenah Arsinah (43), yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab (UEA).
Nenah sendiri diketahui tercatat sebagai warga Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Majalengka.
Hingga saat ini Nenah masih mendekam di Penjara Sharjah, Dubai, sudah hampir 12 tahun lamanya. Dipenjaranya PMI asal Majalengka tersebut diketahui karena ia terseret kasus kematian seorang sopir berkewarganegaraan India yang juga bekerja pada majikannya pada tahun 2014 lalu.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Majalengka adalah dengan melakukan koordinasi intensif dengan Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat terkait perkembangan kasus Nenah.
Bupati Majalengka Eman Suherman menyampaikan, dari informasi yang diterima pihaknya, pihak BP2MI dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini diketahui tengah mengupayakan opsi penyelesaian melalui mekanisme pembayaran diyat atau uang darah.
“Informasi dari BP2MI, mereka terus berkomunikasi dengan Kemlu untuk mengupayakan agar hukuman itu bisa diganti dengan diyat. Tapi persoalannya, diyat itu bisa dilakukan kalau sudah ada pengampunan dari keluarga korban,” kata Eman, Selasa (22/9/2026).
Hanya saja, kata Eman, dari penjelasan BP2MI, upaya dari pemerintah Indonesia saat ini masih mengalami kendala.
Pihak keluarga korban di India, disebut masih bertahan pada pendiriannya dan belum mau memberikan pengampunan.
Meski begitu, Eman tetap menaruh harapan besar, pengampunan tersebut bisa diberikan melalui pendekatan secara diplomatik yang terus diupayakan oleh pemerintah Indonesia.
“Harapannya, setelah 12 tahun ini ada perubahan dari keluarga korban di India. Mudah-mudahan karena sudah cukup lama, perasaan mereka sudah lebih tenang sehingga ada kesempatan untuk memberikan pengampunan,” ujar Eman.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (K2UKM) Kabupaten Majalengka, Solehudin memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan lepas tangan dan akan terus memantau perkembangan kasus bersama perwakilan RI di jajaran pemerintah pusat.
Disebutkan Solehudin, berdasarkan surat resmi KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211, Mahkamah Sharjah diketahui saat ini memutuskan untuk menunda keputusan sidang banding demi membuka ruang komunikasi dengan keluarga korban.
Langkah ini dinilai menjadi kesempatan berharga bagi pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Nenah. Pendekatan kekeluargaan dengan keluarga korban di India pun hingga sekarang masih intens dilakukan demi melunakkan hati keluarga korban.
“Penundaan ini merupakan strategi untuk mengupayakan pencabutan tuntutan hukuman mati dari pihak keluarga korban,” terang Solehudin.
Solehudin dalam hal ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa agar keluarga korban di India mau memberikan maaf, sehingga Nenah bisa pulang kembali ke tanah air.
Sebagai informasi, peristiwa yang menimpa Nenah diketahui bermula pada September 2014 saat dirinya kembali bekerja ke Dubai setelah mengambil cuti untuk menghadiri pemakaman ibundanya di Majalengka.
Petaka itu datang satu bulan setelah Nenah kembali ke Dubai, ia menemukan sopir majikannya tewas di dalam kamar dan langsung melaporkan temuan tersebut.
Dalam kasus ini, Nenah awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun beberapa hari setelahnya, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Nenah, rekan kerjanya asal Filipina juga sama ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat.
Adik kandung Nenah, Dede Kartalim (37) hingga saat ini masih belum percaya bahwa kakaknya adalah pelaku pembunuhan sang sopir asal India tersebut.
Dari sepengetahuan keluarga, dalam kejadian ini, Nenah hanya menemukan sopir tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamarnya, kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Dede pada kesempatan itu turut mengungkapkan adanya sejumlah poin yang dinilainya janggal dalam penetapan status tersangka Nenah.
Disampaikan Dede, sopir asal India itu diduga tewas karena dicekik. Di titik inilah kejanggalan tersebut terjadi, menurutnya, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya sidik jari Nenah pada tubuh korban.
Kejanggalan tersebut semakin menguat setelah Nenah mengaku kepada keluarganya bahwa ia mendapat tekanan hebat dari aparat setempat saat menjalani pemeriksaan agar mau mengakui telah membunuh korban.
Tak hanya itu, Dede juga menyebut pihak majikannya seolah tidak tersentuh hukum, bahkan tak pernah hadir memberikan kesaksian di pengadilan.
“Seharusnya kan pengadilan itu kan ya enggak boleh berat sebelah. Harusnya kan sebagai pemilik rumah, majikan itu seharusnya ya dilibatkan juga dalam proses hukum ini. Tapi ini sama sekali tidak tersentuh. Seolah-olah ya hanya memberatkan kedua tersangka saja, majikan tidak dilibatkan sama sekali,” lanjut Dede.
Kabar terbaru, kata Dede, kondisi kesehatan Nenah di dalam tahanan saat ini kian memprihatinkan.
Saat berkomunikasi melalui panggilan video beberapa pekan lalu, Nenah mengaku telah menjalani tiga kali operasi akibat pembengkakan hati dan kerusakan jantung.
Mewakili sang ayah, Astawi (72), Dede dalam hal ini memohon pemerintah mulai dari tingkat daerah hingga pusat bisa menolong kakaknya di Dubai.
“Saya mohon sekali kepada pemerintah daerah, Pak Camat, Pak Bupati, Bapak Gubernur KDM, dan khususnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, mohon bantuannya untuk mengusut masalah ini. Harapan kami kakak saya bisa terbebas dan segera pulang, kasihan dia sakit-sakitan di sana,” tutur Dede.






