INDRAMAYUUPDATE — Status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Kebijakan ini disambut positif Pemerintah Kabupaten Indramayu karena dinilai dapat meringankan beban fiskal daerah.
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut juga mengatur guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027 mendatang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana Muljadi, membenarkan adanya kebijakan pengalihan status tersebut.
“ Tentunya kami menyambut baik. Dengan adanya pengalihan status kepegawaian guru PPPK menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, kami di daerah sangat terbantu,” kata Aan saat dihubungi, Jumat (21/8/2026).
Aan mengatakan, kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi kondisi keuangan Kabupaten Indramayu. Terlebih, daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal setelah mendapat pemotongan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sekitar Rp 340 miliar.
Menurutnya, beralihnya beban pembiayaan gaji guru PPPK ke pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat pemulihan kondisi fiskal daerah.
“Seberapapun besaran anggaran yang teralih ke Pusat, kami sangat bahagia, sangat terbantu. Fiskal kita mudah-mudahan lebih cepat stabil,” ujarnya.
Dukungan juga disampaikan anggota DPRD Indramayu, Ruswa. Dia menilai pengalihan status guru PPPK tersebut dapat membantu pemerintah daerah tetap menjalankan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran.
“Menurut saya ini cukup melegakan karena pemotongan TKD Rp 340 miliar itu bukan angka yang kecil bagi Indramayu,” kata Ruswa.
Meski demikian, Ruswa memberikan catatan terkait penempatan para guru setelah status kepegawaiannya menjadi pegawai pemerintah pusat.
Dia khawatir perubahan status tersebut membuka kemungkinan guru PPPK asal Indramayu dipindahkan untuk bertugas ke daerah lain.
Karena itu, Ruswa berharap pemerintah pusat tetap mempertahankan penempatan para guru di daerah asalnya.
“Harapannya ya para guru PPPK itu penempatannya tetap di daerah. Semoga Pemerintah Pusat tidak mudah memindahkan guru PPPK di suatu daerah ke daerah lainnya,” tuturnya.






