Berita  

‘Piagam Indramayu’ Dideklarasikan Demi Tekan Tingginya Kasus Perkawinan Anak

INDRAMAYUUPDATE – Berbagai unsur pemerintah, lembaga, organisasi masyarakat, hingga tokoh agama di Kabupaten Indramayu mendeklarasikan ‘Piagam Indramayu’ sebagai komitmen bersama untuk mencegah perkawinan anak.

Deklarasi yang digelar di sebuah hotel di Kabupaten Indramayu, Selasa (4/8/2026), menjadi bentuk penguatan kolaborasi lintas sektor guna melindungi hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini.

Sekretaris Cabang Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Indramayu, Laely Khiyaroh, mengatakan persoalan perkawinan anak tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja.

“Penanganan dan pencegahan perkawinan anak bukan hanya satu organisasi atau satu dinas yang bisa menangani. Karena itu kami mempertemukan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, organisasi masyarakat, Forum Anak hingga LSM untuk berkomitmen bersama mencegah perkawinan anak,” kata Laely usai deklarasi.

Dalam forum tersebut dipaparkan data pencatatan perkawinan anak dari Kementerian Agama Kabupaten Indramayu yang menunjukkan praktik perkawinan anak masih cukup tinggi.

Pada 2024 tercatat 422 anak menikah, terdiri dari 80 laki-laki dan 342 perempuan. Angka itu naik menjadi 426 anak pada 2025, dengan rincian 90 laki-laki dan 336 perempuan. Sementara hingga Juli 2026, sudah tercatat 172 anak menikah, terdiri dari 30 laki-laki dan 142 perempuan.

Laely menilai data tersebut menunjukkan perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah bersama di Kabupaten Indramayu.

Menurutnya, sebagian besar kasus dipicu oleh kehamilan pada usia anak atau kehamilan yang tidak direncanakan. Selain itu, masih ada faktor sosial dan budaya yang mendorong anak menikah lebih dini.

“Hal-hal seperti itu perlu diedukasi bersama. Jangan sampai perkawinan anak dianggap sebagai solusi,” ujarnya.

Laely juga menyoroti kondisi Indramayu sebagai salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Banyak anak yang ditinggal orang tuanya bekerja ke luar negeri sehingga diasuh keluarga lain.

Menurutnya, pola pengasuhan tersebut turut menjadi perhatian karena berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

Dalam kesempatan itu, para peserta juga membahas penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Layak Anak agar upaya pencegahan perkawinan anak berjalan lebih efektif.

Laely menegaskan deklarasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Seluruh pihak diminta menindaklanjuti komitmen melalui program nyata.

“Nanti akan ada rencana tindak lanjut dari masing-masing pihak. Setelah ini juga akan ada diskusi lanjutan, sosialisasi melalui radio hingga edukasi kepada mahasiswa dan masyarakat,” katanya.

Koalisi Perempuan Indonesia sendiri akan terus melakukan sosialisasi melalui Balai Perempuan yang telah dibentuk di 12 desa di Kabupaten Indramayu.

Melalui Piagam Indramayu, seluruh pemangku kepentingan menyatakan komitmen membangun Indramayu yang bebas dari perkawinan anak dengan mengedepankan perlindungan hak anak, kesetaraan gender, penguatan layanan pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Komitmen itu dituangkan dalam pernyataan bersama bertajuk “Indramayu Bersatu Mencegah Perkawinan Anak dan Melindungi Masa Depan Setiap Anak.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page