Diskanla Indramayu Buka Suara soal Pendangkalan Muara Karangsong Hingga Berujung Protes Keras Nelayan

INDRAMAYUUPDATE – Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu merespons protes keras nelayan terkait pendangkalan Muara Karangsong yang berujung pada ancaman penghentian pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh para juragan kapal.

Kepala Diskanla Indramayu Edi Umaedi mengatakan, pihaknya memahami keresahan yang dirasakan para nelayan. Namun, menurut dia, penanganan sungai dan muara merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum.

“Karena sungai dan muara menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR, maka kami telah mengusulkan normalisasi, rehabilitasi, dan pembangunan breakwater,” kata Edi, Selasa (28/7/2026).

Edi menjelaskan, usulan penanganan permanen Muara Karangsong sebenarnya sudah mendapat respons dari pemerintah pusat. Tim dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung bersama tim pusat lainnya disebut telah beberapa kali melakukan survei lapangan.

“Sebetulnya beberapa kali sudah disurvei oleh tim BBWS Cimanuk Cisanggarung dan tim pusat lainnya,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi pembangunan fisik masih memerlukan proses di tingkat kementerian.

Di sisi lain, Edi menegaskan Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak tinggal diam. Pemkab telah mengerahkan satu unit kapal keruk milik daerah untuk membantu normalisasi alur pelayaran di Muara Karangsong bersama kapal keruk milik Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra.

Namun, ia mengakui upaya tersebut belum maksimal lantaran Pemkab hanya memiliki satu unit kapal keruk yang juga harus bergantian menangani pendangkalan di muara dan tempat pelelangan ikan (TPI) lain di Indramayu.

“Tentu kami menyadari dengan satu unit kapal keruk yang dimiliki belum dapat melayani keseluruhan alur kapal nelayan dengan baik karena kapal keruk kita juga harus mobile ke muara atau TPI lain,” katanya.

Selain pengerukan, Diskanla juga membuka ruang dialog dengan para nelayan untuk mencari solusi bersama atas persoalan yang terus berulang tersebut.

Sebelumnya, ratusan nelayan yang tergabung dalam Gerakan Nelayan Pantura (GNP), juragan kapal, dan pengurus KPL Mina Sumitra menggelar aksi protes di Muara Karangsong, Senin (27/7). Mereka menuntut pemerintah segera memperbaiki breakwater yang dinilai menjadi penyebab utama sedimentasi di kawasan muara.

Menurut nelayan, pengerukan hanya menjadi solusi sementara karena endapan lumpur akan terus kembali jika pemecah gelombang tidak diperbaiki secara permanen.

Dampak pendangkalan juga dirasakan KM Gajah Samudra yang mengangkut hasil tangkapan dari Perairan Papua. Kapal tersebut dilaporkan sempat terjebak selama empat hari di muara hingga harus dievakuasi menggunakan kapal keruk.

Dalam aksi itu, para juragan kapal berukuran di atas 60 Gross Tonnage (GT) mengancam menghentikan pembayaran PNBP apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah nyata. Padahal, setoran PNBP dari nelayan Karangsong disebut mencapai sekitar Rp 20 miliar hingga Rp 25 miliar setiap tahun.

Salah seorang juragan kapal, Judah (60), menegaskan ancaman tersebut bukan sekadar gertakan.

“Kalau misal pemerintah tidak siap, saya siap mengelola (PNBP) sendiri. Kecuali kalau pemerintah oke mau mengatasi masalah ini,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page