INDRAMAYUUPDATE – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, menggelar audiensi dan klarifikasi terkait dugaan penyebaran ajaran yang dikenal dengan sebutan “Islam 4S” (Silaturahmi, Sedekah, Sholat, Sabar).
MUI menegaskan belum bisa menyimpulkan apakah ajaran tersebut tergolong sesat karena penetapan fatwa menjadi kewenangan MUI Kabupaten.
Audiensi digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya, Selasa (21/7/2026), menyusul ramainya perbincangan masyarakat mengenai dugaan penyebaran ajaran tersebut oleh seorang perempuan berinisial D.
Ketua MUI Kecamatan Kroya, Suyatno, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah tabayyun atau klarifikasi untuk menggali informasi secara langsung.
“Kami MUI di kecamatan tidak memiliki hak untuk menentukan fatwa apakah sesat atau tidak,” kata Suyatno.
Usai audiensi, MUI Kecamatan Kroya membacakan lima poin pernyataan sikap. Di antaranya mengajak masyarakat menjaga kerukunan, tidak mudah menghakimi ataupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta mengimbau umat Islam agar memahami ajaran agama dengan merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, dan para ulama yang memiliki kompetensi.
MUI juga mengajak masyarakat menyelesaikan persoalan keagamaan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku, serta meningkatkan literasi keagamaan dengan berkonsultasi kepada ulama maupun lembaga yang berwenang.
Suyatno menegaskan hasil klarifikasi akan ditelaah lebih lanjut sebelum disampaikan kepada MUI Kabupaten Indramayu untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kapolsek Kroya Iptu Khaerudin Zuhri mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing isu yang berkembang.
“MUI Kecamatan tidak bisa langsung memutuskan, mereka hanya bisa merekomendasikan ke Kabupaten. Dan yang berhak memutuskan ada di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Zuhri.
Sebelumnya, Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH Ahmad Syaerozi Bilal mengungkapkan dugaan ajaran tersebut awalnya berkembang melalui praktik pengobatan alternatif.
Menurutnya, warga yang datang berobat disebut diarahkan agar tidak perlu menjalani pengobatan medis dan cukup melakukan silaturahmi serta bersedekah.
“Diarahkan supaya tidak usah berobat ke dokter. Cukup silaturahmi, kemudian sedekah. Akhirnya aliran ini menyebar,” kata Ahmad Syaerozi Bilal.
MUI Kabupaten juga menerima informasi bahwa kelompok tersebut diduga mulai menyebar ke sejumlah kecamatan lain, seperti Sukra, Anjatan, dan Kandanghaur.
Meski demikian, hingga kini belum ada keputusan resmi dari MUI Kabupaten Indramayu yang menyatakan apakah ajaran “Islam 4S” tersebut merupakan aliran sesat. MUI Kabupaten masih akan melakukan pendalaman sebelum Komisi Fatwa mengambil keputusan.
Berikut ini pernyataan sikap MUI dari hasil audiensi dan klarifikasi terkait pemahaman keagamaan Ibu Desi 4S (Silaturahmi, Sedekah, Sholat, Sabar):
Pertama: Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi dalam suasana yang tertib, kondusif, dan penuh tanggung jawab. Semoga ikhtiar ini menjadi bagian dari upaya menjaga kerukunan dan ketenteraman masyarakat.
Kedua: Perbedaan pandangan, pemahaman, maupun cara beragama hendaknya disikapi dengan mengedepankan akhlak mulia, saling menghormati, tidak mudah saling mencela, menghakimi, ataupun menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Ketiga: Dalam memahami ajaran Islam, setiap muslim hendaknya senantiasa merujuk kepada Al-Qur’an, As-Sunnah, serta penjelasan para ulama yang memiliki kompetensi, keilmuan, sanad yang terintergritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Semangat untuk belajar agama merupakan kewajiban, namun proses belajar tersebut perlu dilakukan melalui bimbingan guru yang memiliki kapasitas keilmuan yang memadai.
Keempat: Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga ukhuwah, persatuan, keamanan, dan kondusivitas lingkungan. Setiap persoalan keagamaan hendaknya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau menimbulkan keresahan atau perpecahan.
Kelima: Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar terus meningkatkan literasi keagamaan, memperdalam ilmu secara benar, serta apabila menemui persoalan yang berkaitan dengan akidah, ibadah, maupun kehidupan keagamaan agar berkonsultasi dengan para ulama, lembaga keagamaan, atau instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang tersebut.






