INDRAMAYUUPDATE – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu bersama Bea Cukai Cirebon mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dalam operasi bersama yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Operasi yang mengedepankan penindakan sekaligus sosialisasi kepada pedagang itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pedoman Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dalam operasi tersebut, petugas menyasar sebuah toko di wilayah Kecamatan Kroya.
Dari lokasi itu, tim menemukan 3.336 bungkus rokok ilegal berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 66.720 batang rokok ilegal.
Seluruh barang bukti beserta pihak yang diduga terkait kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau. Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai.






