INDRAMAYUUPDATE – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan surat edaran yang meminta pemerintah kabupaten/kota menunda sementara keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan yang memiliki anak usia di bawah lima tahun (balita). Kebijakan itu pun kini mulai disosialisasikan di Kabupaten Indramayu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Endang Ismiati membenarkan pihaknya telah menerima instruksi tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat pun mulai dilakukan secara bertahap.
“Sudah mulai kami sosialisasikan. Seperti hari ini, surat edaran itu kami sosialisasikan di Kantor Kecamatan Sindang,” kata Endang, Jumat (26/6/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 75/SS.02.02.03/Kesra tentang perlindungan anak.
Menurut Endang, hak perempuan untuk bekerja ke luar negeri memang harus dihormati. Namun di sisi lain, hak anak untuk mendapatkan pengasuhan yang aman dan layak juga harus menjadi perhatian.
“Kita juga sebenarnya tidak bisa menggeneralisasikan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri itu tidak mendapat pengasuhan yang baik. Ada juga anak yang diasuh neneknya, tetapi neneknya mengerti gizi dan pola asuh sehingga anak tetap tumbuh dengan baik,” ujarnya.
Karena itu, Disnaker melalui sosialisasi tersebut mengedukasi para calon PMI agar memastikan anak mereka mendapat pengasuhan yang aman sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
Di sisi lain, Endang mengakui minat warga Indramayu bekerja ke luar negeri masih sangat tinggi. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 21.182 warga berangkat menjadi PMI, jumlah yang menjadi tertinggi di Jawa Barat.
“Memang untuk animo masyarakat kita masih tinggi ke luar negeri karena dari sisi gaji lebih tinggi dibanding bekerja di dalam negeri,” katanya.
Dalam surat edarannya, Dedi Mulyadi menilai balita merupakan kelompok rentan yang membutuhkan pengasuhan langsung dari orang tua. Anak yang ditinggal ibunya bekerja ke luar negeri dinilai berisiko mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta melakukan enam langkah, mulai dari moratorium sementara keberangkatan calon PMI perempuan yang memiliki anak balita, memastikan pengasuhan anak tetap aman, memperkuat edukasi kepada masyarakat, mengembangkan program pemberdayaan ekonomi keluarga, mengoptimalkan peran pemerintah desa dan kader masyarakat, hingga memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.






