INDRAMAYUUPDATE – Keluarga korban kembali meluapkan emosi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026). Emosi itu dipicu kesaksian terdakwa Ririn Rifanto yang kembali membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan.
Kericuhan terjadi usai Ririn memberikan kesaksian untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Dalam persidangan, Ririn mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik hingga dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.
Ririn juga menyebut eks kuasa hukumnya, Ruslandi, tidak mendampinginya secara penuh saat pemeriksaan. Menurut Ririn, Ruslandi hanya datang untuk dokumentasi lalu pergi meninggalkannya.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Adik ipar korban, Zulhelpi, bahkan sempat berteriak.
“Semua omongan diputarbalikkan faktanya, dasar kamu pembunuh,” kata Zulhelpi di ruang sidang.
Usai sidang, Zulhelpi mengaku emosinya memuncak karena menilai keterangan Ririn tidak sesuai fakta.
“Semua omongannya nggak relevan itu, dia putar-putar terus kayak kaset kusut. Terdakwa dan kuasa hukumnya ini terus memutarbalikkan fakta. Jadi dia itu membohongi masyarakat,” ujar Zulhelpi.
Menurut dia, luapan emosi tersebut bukan tanpa alasan. Ia merasa sakit hati karena korban memiliki kedekatan emosional dengan keluarganya.
“Sampai kapanpun akan saya serang terus,” tegasnya.
Zulhelpi mengatakan dirinya dan istri ikut merawat Budi sejak kecil. Karena itu, ia mengaku tak terima atas peristiwa pembunuhan yang menewaskan seluruh keluarga korban.
“Di situ lah, makanya kita nggak terima pak,” katanya.
Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Lima orang ditemukan tewas dalam kasus tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.
Jenazah para korban ditemukan pada Senin (1/9/2025) setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah.
Polisi kemudian menangkap Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Penyidik sebelumnya menyebut motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati terkait persoalan rental mobil. Namun dalam persidangan, Ririn justru mencabut keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mengklaim pelaku sebenarnya adalah Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.






