Emosinya Eks Pengacara di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu: Saya Punya Bukti Ririn Bohong!

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu berlangsung ricuh, Rabu (13/5/2026). Eks kuasa hukum terdakwa, Ruslandi, emosi hingga berteriak di ruang sidang usai mendengar kesaksian terdakwa Ririn Rifanto.

Kericuhan terjadi saat Ririn memberikan kesaksian untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan. Dalam keterangannya, Ririn mengaku mendapat penyiksaan dari penyidik dan dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan.

Ririn juga menyebut Ruslandi tidak mendampinginya selama proses pemeriksaan. Ia mengklaim eks pengacaranya itu hanya hadir untuk dokumentasi lalu pergi meninggalkan ruang pemeriksaan.

Mendengar hal tersebut, Ruslandi yang duduk di bangku pengunjung langsung maju ke depan dan meneriaki Ririn sebagai pembohong. Sidang pun sempat ricuh hingga akhirnya diskors majelis hakim.

Usai persidangan, Ruslandi membantah seluruh keterangan Ririn. Ia mengaku memiliki bukti foto dan video yang menunjukkan dirinya mendampingi terdakwa selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Itu bohong semua apa yang disampaikan oleh terdakwa Ririn. Saya mendampingi Ririn itu dari jam 11 siang sampai 1 malam,” kata Ruslandi kepada wartawan di PN Indramayu.

Ruslandi mengatakan dirinya hanya sesekali keluar ruangan untuk ke kamar mandi dan langsung kembali mendampingi pemeriksaan.

“Itu ada kok videonya. Jadi tidak benar bahwa saya hanya mendampingi untuk foto ambil dokumentasi terus keluar pergi. Gak seperti itu,” ujarnya.

Menurut Ruslandi, perkara pembunuhan lima orang tersebut merupakan kasus besar sehingga tidak mungkin ditangani secara sembarangan oleh penyidik maupun kuasa hukum.

Ia juga membantah pengakuan Ririn yang menyebut tidak diperiksa dan hanya diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bagaimana ceritanya BAP dibuatkan sendiri kemudian ditandatangani, kan BAP itu asalnya dari tanya jawab,” katanya.

Ruslandi menegaskan selama proses pendampingan tidak ada intimidasi terhadap terdakwa. Ia bahkan mengklaim kedua terdakwa sebelumnya saling mengakui keterlibatan dalam pembunuhan tersebut.

“Priyo menyaksikan apa yang dilakukan Ririn dan Ririn pun mengiyakan apa yang disampaikan Priyo dan itu semuanya persis seperti apa yang ada di BAP,” ujarnya.

Ruslandi mengaku siap apabila diminta menjadi saksi di persidangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan terhadap kedua terdakwa.

“Saya ada buktinya kesaksian Ririn bohong. Saya ada bukti foto, ada bukti video walaupun durasinya gak panjang,” kata dia.

Diketahui, kasus pembunuhan satu keluarga itu terjadi di rumah korban di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada Agustus 2025.

Lima korban tewas dalam kasus tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan. Polisi kemudian menangkap Ririn dan Priyo di wilayah Kedokan Bunder pada 8 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *