Deretan Bukti Versi Kuasa Hukum Ririn-Priyo untuk Bantah Jadi Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto dan Priyo, Toni RM, membeberkan sejumlah alat bukti yang diklaim menguatkan bahwa kliennya bukan pelaku utama pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026), Toni menyebut ada empat nama lain yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko.

“Bukti yang saya sampaikan pertama ini foto Aman Yani yang membuktikan bahwa Aman Yani itu ada, tidak fiktif,” kata Toni kepada wartawan usai sidang.

Toni mengaku menyerahkan sejumlah foto, KTP, hingga kartu keluarga atas nama Aman Yani kepada majelis hakim. Dokumen tersebut disebut diperoleh dari mantan istri Aman Yani.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyerahkan rekaman CCTV dari toko bangunan yang mengarah ke rumah korban di Jalan Siliwangi, Paoman, Indramayu.

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang diklaim terdakwa Priyo sebagai sosok bernama Joko.

“Di CCTV itu ada seorang laki-laki yang menurut Priyo adalah Joko, terekam sekitar pukul 05.01 WIB tanggal 29 Agustus 2025,” ujar Toni.

Tak hanya itu, Toni juga menyerahkan video percakapan teleponnya dengan Tety Setiawati, ibu korban Euis. Dalam percakapan tersebut, Tety disebut menyampaikan adanya tamu bernama Yoga di rumah korban pada malam sebelum pembunuhan terjadi.

“Menurut keterangan Euis kepada ibunya lewat telepon, malam itu ada Yoga di rumah. Percakapan itu kami dokumentasikan dan diserahkan sebagai bukti,” katanya.

Kuasa hukum Ririn dan Priyo turut membawa video wawancara dengan dua warga bernama Apriana dan Nurwita. Keduanya mengaku melihat ada mobil mirip Toyota Avanza terparkir di depan rumah korban pada malam kejadian.

“Mereka juga melihat pintu rumah terbuka sebagian dan ada tamu di dalam rumah,” ucap Toni.

Menurut Toni, seluruh keterangan itu memperkuat pengakuan Ririn yang menyebut ada Aman Yani dan Joko di rumah korban sebelum pembunuhan terjadi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya juga mencabut seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ririn mengklaim isi BAP bukan berasal dari jawabannya sendiri.

“Ririn bilang itu dibuat penyidik, dia hanya disuruh tanda tangan,” ujar Toni.

Sementara itu, polisi menegaskan penetapan Ririn dan Priyo sebagai tersangka telah berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang diperkuat keterangan saksi dan hasil scientific identification.

Salah satu bukti utama ialah temuan sidik jari Ririn di sejumlah titik di rumah korban, termasuk pada botol obat nyamuk merek Vape di dalam kamar korban.

“Secara logika kamar itu area privat yang tidak sembarang orang bisa masuk,” kata Arwin.

Selain sidik jari, polisi juga mengantongi rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas Ririn dan Priyo saat menguras saldo aplikasi Dana milik korban hingga membawa mobil Toyota Corolla milik keluarga tersebut.

Polisi menyebut kedua terdakwa sempat melarikan diri selama sekitar sepekan ke arah Bogor, Semarang, hingga Pasuruan sebelum akhirnya ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, Senin (8/9/2025) dini hari.

Saat ditangkap, keduanya disebut sempat melawan hingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kasus pembunuhan satu keluarga itu sendiri terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam. Lima korban tewas dalam peristiwa tersebut, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), anak mereka RK (7), dan bayi berusia 8 bulan.

Jenazah para korban baru ditemukan empat hari kemudian setelah warga mencium bau busuk dari dalam rumah korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *