Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Kembali Ricuh! Ririn Ngaku Disiksa, Eks Pengacara Sebut Ririn Pembohong

Screenshot

INDRAMAYUUPDATE – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, berlangsung ricuh di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (13/5/2026). Kericuhan terjadi saat terdakwa Ririn Rifanto memberikan kesaksian untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Ririn dihadirkan sebagai saksi atas permintaan kuasa hukum Priyo, Toni RM. Dalam persidangan, Ririn mengaku mengalami penyiksaan selama proses pemeriksaan oleh polisi.

Saat Ririn menjelaskan dugaan kekerasan yang dialaminya, mantan kuasa hukumnya, Ruslandi, tiba-tiba berteriak dari bangku pengunjung sidang.

“Bohong itu semua. Di sana ada saya, gak ada itu yang namanya kekerasan itu. Kamu ini sembarangan saja,” kata Ruslandi di ruang sidang.

Ruslandi mengaku ikut mendampingi Ririn selama proses pemeriksaan berlangsung. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim agar dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk membantah seluruh keterangan Ririn.

Situasi ruang sidang semakin memanas ketika keluarga korban ikut berteriak meminta terdakwa berkata jujur.

“Priyo jujur Yo, kamu orang jujur, jangan mau dipengaruhi sama Ririn,” teriak keluarga korban.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi D. Simamata langsung mengetuk palu dan menskor persidangan sementara waktu untuk meredam suasana.

Dalam keterangannya, Ririn mengaku dirinya dan Priyo mengalami penyiksaan sejak ditangkap di sebuah mes nelayan. Ia menyebut kekerasan berlanjut saat dibawa ke kantor polisi hingga ke sebuah kebun atau tanah lapang dengan kondisi mata tertutup.

Ririn mengaku saat berada di lokasi tersebut dirinya diminta tiarap lalu ditembak pada bagian kaki.

Setelah itu ia dibawa ke RSUD Indramayu lalu ke Polres Indramayu.

Tak hanya itu, Ririn juga mengklaim mendapat penyiksaan lanjutan di kantor polisi hingga kakinya dipatahkan. Menurut dia, tindakan itu dilakukan karena dirinya terus menyebut nama Aman Yani dan Joko sebagai pelaku pembunuhan sebenarnya.

“Kata penyidiknya jangan bawa-bawa nama orang lain,” ujarnya.

Ririn juga membantah seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku tidak pernah diperiksa secara langsung oleh penyidik dan pendampingan kuasa hukum oleh Ruslandi hanya saat foto dokumentasi saja.

Setelah itu, Ririn mengaku Ruslandi pergi dan tidak tahu ke mana.

“Jadi cuma foto dokumentasi saja, habis itu tidak tahu. Saya gak diperiksa sama penyidik,” ucap Ririn saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya.

Pernyataan itulah yang kemudian memicu emosi Ruslandi hingga suasana sidang memanas.

Usai sidang dilanjutkan, Hakim Ketua Wimmi meminta seluruh pihak menghormati jalannya persidangan dan tidak membuat kegaduhan. Ia juga mengingatkan kuasa hukum terdakwa agar tidak mengarahkan jawaban saksi.

“Pertanyaan yang diberikan jangan mengarahkan. Biarkan saksi menerangkan sendiri agar kesaksiannya itu natural,” kata Wimmi.

Sidang kemudian kembali diskor karena memasuki waktu istirahat siang. Majelis hakim memberi waktu kepada seluruh pihak untuk isoma sebelum persidangan dilanjutkan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *