INDRAMAYUUPDATE – Sebanyak 24 remaja diamankan polisi terkait dugaan tawuran antarkelompok pelajar di Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Tawuran tersebut diduga bermula dari janjian melalui media sosial.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah insiden tersebut mengakibatkan sejumlah remaja terjatuh saat berusaha melarikan diri dari kejaran kelompok lain.
Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bahar mengatakan, pihaknya menemukan adanya komunikasi melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu.
“Awalnya kedua kelompok berkomunikasi melalui media sosial. Mereka kemudian menyepakati untuk bertemu,” kata Arwin saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/10/2026).
Menurut Arwin, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kelompok semula disebut sepakat untuk membawa balok atau kayu saat bertemu. Namun situasi berubah ketika sejumlah remaja diduga membawa senjata tajam.
Melihat kondisi tersebut, kelompok lainnya panik dan berusaha meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor secara berboncengan.
Dalam situasi itu, beberapa remaja terjatuh dari sepeda motor. Mereka kemudian mendapat pertolongan medis di rumah sakit.
Salah satu korban berinisial RMF, warga Kecamatan Sliyeg, sempat menjalani perawatan setelah mengalami luka. Korban bahkan sempat diperbolehkan pulang usai mendapat penanganan medis.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya RMF.
“Dari informasi yang kami terima dari sejumlah saksi, sebelum terjatuh korban bersama rekannya disebut sempat dikejar beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam,” ujar Arwin.
Polisi kini masih menyelidiki keterkaitan antara aksi tawuran, dugaan pengejaran, hingga meninggalnya korban.
24 Remaja Diamankan
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan lokasi dan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi sejumlah remaja yang diduga berada di lokasi kejadian.
Sebanyak 24 anak dan remaja berusia sekitar 13-16 tahun diamankan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Balongan dan Sliyeg.
Karena seluruhnya masih berstatus anak, polisi tidak membeberkan identitas lengkap mereka.
“Dari 24 anak yang kami amankan, kami melakukan pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing,” jelas Arwin.
Polisi mendalami dugaan keterlibatan mereka, mulai dari berada di lokasi, melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor, membawa benda tumpul, hingga membawa senjata tajam.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi juga menemukan adanya dua kelompok yang disebut menggunakan nama Buster 28 dan BASTIM.
3 Anak Diproses Hukum
Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan barang bukti, polisi menetapkan tiga anak untuk diproses lebih lanjut. Ketiganya berinisial S, K, dan A.
S diduga membawa senjata tajam jenis samurai. Kemudian K diduga membawa celurit panjang, sedangkan A diduga membawa senjata tajam jenis corbek.
“Untuk tiga anak ini, dari rangkaian pemeriksaan didukung dengan alat bukti yang ditemukan, sehingga diproses lebih lanjut sesuai dengan perannya,” kata Arwin.
Karena ketiganya masih berusia anak, proses hukum dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sementara itu, remaja lainnya yang belum ditemukan cukup bukti untuk diproses lebih lanjut dikembalikan kepada orang tua masing-masing.
Mereka diwajibkan mengikuti pembinaan dan wajib lapor sesuai ketentuan penyidik.
Amankan Puluhan Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 17 unit telepon seluler, satu kunci sepeda motor, dua senjata tajam jenis corbek, satu samurai, satu gobang, satu celurit, serta satu senjata tajam berukuran kecil.
Puluhan telepon seluler tersebut kini diperiksa polisi untuk mengungkap komunikasi sebelum kejadian, termasuk dugaan adanya ajakan dan kesepakatan tawuran melalui media sosial.
Polisi mengingatkan para pelajar agar tidak menjadikan tawuran sebagai ajang menunjukkan keberanian ataupun solidaritas kelompok.
“Tawuran bukan sesuatu yang membanggakan. Membawa senjata tajam atau melakukan kekerasan bisa membawa dampak panjang bagi diri sendiri, keluarga, maupun orang lain,” tegas Arwin.
Polisi juga meminta sekolah, orang tua, dan masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk penggunaan media sosial.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno meminta orang tua lebih aktif berkomunikasi dengan anak untuk mengetahui lingkungan pergaulan dan aktivitas mereka.
“Orang tua perlu mengetahui dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial,” kata Tarno.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center Polri 110.
