Vonis Ririn di Kasus Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu Ditunda, Hakim: Musyawarah Belum Selesai

INDRAMAYUUPDATE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu menunda pembacaan putusan terhadap Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu. Hakim menyebut putusan belum dapat dibacakan karena musyawarah majelis belum rampung.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) itu akhirnya ditunda hingga pekan depan.

“Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap terdakwa Ririn, tetapi majelis hakim masih membutuhkan waktu sebelum memutus perkara ini,” kata Ketua Majelis Hakim Wimmy D Simarmata di Ruang Sidang Cakra PN Indramayu, Jumat (3/7/2026).

Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (8/7/2026) pukul 10.00 WIB.

“Musyawarah majelis hakim belum selesai, sehingga sidang hari ini ditunda, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan,” ujarnya.

Usai sidang ditutup, Ririn langsung dibawa petugas kembali ke ruang tahanan. Pantauan di lokasi, terdakwa tampak berjalan pincang saat meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, berbeda dengan Ririn, terdakwa lain dalam perkara yang sama, Priyo Bagus Setiawan, telah lebih dulu menerima putusan pada hari yang sama. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Priyo.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ririn dengan pidana mati. Namun, dalam sidang duplik, kuasa hukum Ririn, Jery Nurcahya, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan.

Pihak pembela menilai Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan lima anggota satu keluarga tersebut. Menurut Jery, pelaku sebenarnya merupakan empat orang lain yang sempat disebut Ririn dalam persidangan, yakni Aman Yani, Hardi, Yoga, dan Joko. Ririn juga menyebut Priyo berperan membantu menguburkan para korban.

Selain meminta pembebasan, kuasa hukum juga memohon pemulihan nama baik Ririn serta pengembalian barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan telepon genggam.

Kasus pembunuhan itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, pada 28 Agustus 2025 malam. Lima korban tewas, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), RK (7), dan seorang bayi berusia 8 bulan.

Jenazah kelima korban ditemukan pada 1 September 2025 setelah warga mencium bau menyengat dari dalam rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditangkap di Kecamatan Kedokan Bunder, Indramayu, pada 8 September 2025 dini hari.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version